BALIEXPRESS.ID - Nasib apes dialami seorang pria bernama AANK Aditya, 35. Niat baiknya menolong seseorang malah berujung menjadi korban pencurian dengan kekerasan alias begal di Jalan Sri Rama Legian, Kuta, Badung.
Pelaku diketahui merupakan seorang remaja asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, bernama Rosi Alfarisi, 19. Begal tersebut menyasar korbannya menggunakan modus minta tolong antar pulang.
Kasus begal ini dapat diungkap Unit Reskrim Polsek Kuta pada Sabtu 28 September 2024, setelah berlalu selama lebih dari satu setengah tahun. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat 21 April 2023.
Awalnya, Aditya yang baru selesai bermain skateboard berjalan menuju parkir sepeda motornya sekitar pukul 04.00 WITA. Rosi langsung mendekat dan minta tolong. "Korban tidak mengenal pelaku," ujarnya, Rabu 9 Oktober 2024.
Pelaku meminta untuk diantar pulang ke rumahnya di Jalan Sri Rama, dekat Studio Tatto Mystery Ink Bali. Korban pun bersedia membantu remaja Jember yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran itu.
Namun, tanpa disadari hal ini hanyalah kedok Rosi untuk melakukan kejahatan. Saat mendekati tempat kejadian perkara (TKP) dan sepeda motor masih melaju, korban sempat menanyakan kepada Rosi "ini rumahnya?".
Pelaku pun menjawab "ya". Tak disangka, begal yang sejatinya beralamat tinggal di Jalan Kediri Kuta itu langsung mencekik leher korban dari belakang.
Aditya sontak berusaha melakukan perlawanan dengan melepaskan tangan kanan Rosi.
Sayangnya saat korban bisa melepas tangan yang mencekiknya, begal itu bergegas merampas motor Yamaha NMax warna merah miliknya dan kabur.
"Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar pada leher dan luka gores di bawah telinga kiri. Selain itu kerugian materiil sebesar Rp 30 juta,"tandasnya.Maka dari itu, pria asal Tuban Geriya Kuta tersebut segera melapor polisi.
Berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Iptu Anggi Wahyu Romadhoni melakukan olah TKP dan mencari ketenangan saksi.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan yang panjang, akhirnya Rosi dapay ditangkap di sebuah angkringan, Jalan Kediri pada Sabtu 28 September 2024 sekira pukul 19.30 WITA.
Saat diinterogasi, dia mengaku sudah menjual motor korban kepada seseorang bernama Kadek Agus Sumardika dari Tabanan seharga Rp 15 juta.
"Motif yang bersangkutan melakukan pencurian dengan kekerasan karena perlu biaya pulang kampung," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Rosi disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha