BALIEXPRESS.ID - Duel berdarah nyaris terjadi di sebuah warung, Jalan Setra Agung Kelan, Tuban, Kuta, Badung, pada Jumat (11/10). Pertikaian itu melibatkan dua pria Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur bernama Heriyanto Wada Laba, 42, dan Agustinus Pati Wedu, 26.
Keduanya nyaris duel berdarah menggunakan senjata tajam jenis parang dan pedang. Alhasil dua pria Sumba Barat itu diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Pasek Sudina melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, dua pria Sumba Barat yang berseteru saling lapor.
Kejadian itu bermula ketika Heriyanto sedang ngopi sambil ngerokok di tempat kejadian perkara sekitar pukul 19.30 WITA. Lalu datang, Agustinus untuk membeli rokok.
Saat hendak balik, Heriyanto tidak sengaja membuang putung rokok tepat di depan Agustinus.
"Gara-gara puntung rokok yang dibuang ini, pelaku Agustinus merasa tersinggung dan marah," ujar Sukadi, Sabtu (12/10). Alhasil terjadi cekcok mulut di antara keduanya.
Selanjutnya, Agustinus pun pulang ke kos di Jalan Setra Agung Kedonganan, untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan datang lagi ke warung tersebut.
Begitupula Heriyanto, pulang ke kos di Jalan Segara Madu, Kedonganan, untuk mengambil senjata jenis pedang dan di bawa ke TKP.
Berikutnya, dua pria itu kembali terlibat cekcok mulut dan saling menghina. Mereka juga sempat mengeluarkan senjata masing-masing.
Mereka diduga saling mengancam menggunakan sajam itu. Beruntung sebelum sempat menggunakan senjata itu untuk bertarung, suasana dapat mereda dan akhirnya sama-sama pulang ke kos.
Setelah kejadian ini, mereka saling melapor ke polisi."Akibat dari kejadian tersebut warga sekitar merasa terganggu dan ketakutan," tambahnya.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni lantas melakukan penyelidikan.
Hari itu juga, kedua orang itu dapat diamankan di kosnya masing-masing, berikut barang bukti.
Saat diinterogasi, pelaku beralasan membawa senjata untuk jaga diri.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.
Terancam pidana penjara paling lama satu tahun penjara. (*)
Editor : I Gede Paramasutha