BALIEXPRESS.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengadakan rapat pleno pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, dan memutuskan untuk menghentikan dua laporan kasus pengancaman serta dugaan intimidasi yang dilaporkan oleh warga setempat.
Laporan tersebut mencuat terkait beda pilihan politik dan dilayangkan oleh dua orang warga pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Terjadi di Bali: Simak Jadwal dan Imbauan dari BBMKG
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Minggu (13/10), menjelaskan berdasarkan kajian terhadap laporan kasus pengancaman yang diterima oleh I Ketut Widiana, pemangku pura melanting Pasar Umum Tabanan dan laporan dugaan intimidasi yang diterima oleh I Nengah Heri Putra, warga banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, status laporannya dihentikan.
“Status laporan kedua pelapor yang kami terima Minggu lalu, dihentikan karena dugaan pelanggaran dan unsur pasal 182A ata Pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf d Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelasnya.
Adapun alasan penghentian laporan tersebut disebutkan Narta, karena laporan yang dilayangkan Jro Mangku Ketut Widiana terhadap terlapor atas nama I Made Indra Bayu yang tidak lain adalah kepala Pasar Umum Tabanan, dinyatakan secara resmi tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
Begitu juga dengan laporan Nengah Heri Putra, terhadap pelapor I Nengah Suardana juga dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 182A ata Pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf d Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kedua laporan yang kami terima pada tanggal statusnya dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggan pemilihan,” lanjutnya.
Karena sudah dihentikan dan dalam pleno yang diselenggarakan Sabtu malam lalu, maka kelanjutan dari kasus tersebut berhenti sampai di Bawaslu saja dan tidak ada tindak lanjut sampai ke ranah Pidana.
Baca Juga: Match Kontroversi Timnas Indonesia vs Bahrain, AFC Akhirnya Buka Suara, Tapi?
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua warga di Kabupaten Tabanan, yakni Jro Mangku Ketut Widiana melaporkan kepada pasar Umum Tabanan ke Bawaslu Tabanan karena telah melakukan pengancaman terhadap dirinya karena beda pilihan politik.
Selain Jro Mangku Ketut Widiana, I Nengah Heri Putra warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan juga melayangkan laporan ke Bawaslu Tabanan atas dugaan intimidasi yang dialaminya, karena dirinya didatangi oleh puluhan orang tak dikenal ke rumahnya akibat beda pilihan politik. (gek)
Editor : Wiwin Meliana