BALIEXPRESS.ID — Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pesta kembang api yang berlangsung di Pantai Berawa, Canggu, Badung, di tengah pelaksanaan Upacara Mendak Dewata Dewati oleh umat Hindu.
Pesta kembang api tersebut diduga dilakukan oleh Finns Beach Club yang berlokasi berdekatan dengan area upacara, sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengaku menyayangkan hal tersebut bisa terjadi ditengah-tengah kekhusyukan umat menjalankan ibadah.
Baca Juga: Nobar Timnas, Warga Membludak Penuhi Rumah Pemenangan Mulia - PAS di Renon
“Sebagaimana video yang telah viral tersebut, sangat tidak pantas. Pembangunan pariwisata Bali sebagaimana regulasi adalah berbasis budaya yang merupakan keunikan dan membuat para wisatawan tertarik datang ke Bali, bukan karena hingar-bingar seperti atraksi kembang api tersebut,” ujarnya, Rabu (16/10).
Mahendra Jaya mengajak semua pihak bersama-sama menghormati, menghargai, dan menjaga keunikan kearifan lokal Bali.
Termasuk pelaku usaha, wajib untuk menghargai, menghormati, dan menjaga adat-istiadat, tradisi, dan budaya Bali.
Baca Juga: Nah Lho! Pak Bos Siap 'Semprot' Punggawa Timnas Indonesia Saat Pulang dari China
“Atas peristiwa tersebut, saya sudah menugaskan kepada OPD terkait untuk memanggil para pihak guna dimintai keterangan. OPD yang akan memanggil Beach Club tersebut adalah Satpol PP,” katanya.
Pemanggilan pihak Beach Club yang mengadakan pesta kembang api ini kata Mahendra akan segera dilakukan.
Mengenai apakah pesta kembang api ini menjadi sumbangsih polusi suara di Canggu seperti beberapa waktu lalu, dirinya menyampaikan menanti hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menanggapi kejadian ini dengan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Penjabat Gubernur Bali terkait tindakan selanjutnya.
"Sudah kita bahas sama PJ, kita diminta untuk memanggil dan minta keterangan Finns, Desa Adat, dan Desa Dinas untuk mengetahui kronologinya. Karena diminta harus disadari bahwa kegiatan ritual seperti itu harus dihormati, dikedepankan. Tidak pantas itu," tegasnya.
Dharmadi menekankan bahwa pihak manajemen Finns seharusnya menyadari pentingnya menghormati kegiatan adat dan keagamaan yang berlangsung di area publik.
Baca Juga: BIKIN PANIK! Ada Monyet Berkeliaran di Kantor Inspektorat Jembrana, Ternyata dari Sini Asalnya
"Kalau sudah tahu seperti itu, harusnya dihentikan musiknya sementara waktu, kembang api jangan dilakukan," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan kembang api yang dilakukan di area pantai—yang merupakan milik publik—bukanlah tindakan yang tepat.
"Kalau mau main kembang api, di dalam Finns saja, jangan di wilayah publik. Ketidakpantasan ini setiap hari dilakukan. Kalau ada event tertentu masih bisa ditoleransi, tapi ini kan setiap hari," jelas Dharmadi.
Satpol PP Bali berencana memanggil pihak Finns Beach Club, Desa Adat, dan pihak terkait lainnya pada Jumat (18/10) untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
"Kita siapkan untuk pemanggilan, meminta informasi dan keterangan pada yang bersangkutan. Setelah itu tim pariwisata akan memutuskan seperti apa langkah selanjutnya," imbuhnya.
Tim yang terlibat dalam proses ini meliputi Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP. Setelah pemanggilan dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan diputuskan langkah lebih lanjut terhadap Finns Beach Club.
Dharmadi juga menambahkan bahwa meskipun indikasi polusi suara dari ledakan kembang api tidak berlangsung lama, hal tersebut tetap dianggap tidak pantas.
"Bali dikenal pariwisata budaya yang mengedepankan budaya. Beach club, bar, itu kan salah satu kegiatan penunjang saja. Sementara Finns yang bermasalah karena menimbulkan ketidakpantasan setiap hari, apalagi ada ritual di area publik," tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti