Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasca Pesta Kembang Api Viral, Finns Beach Club Diminta Gelar Tiga Upacara Guru Piduka

Wiwin Meliana • Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:51 WIB

Arya Wedakarna menggelar pertemuan dengan Manajemen Finns Beach Club pasca pesta kembang api
Arya Wedakarna menggelar pertemuan dengan Manajemen Finns Beach Club pasca pesta kembang api

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK), memimpin pertemuan dengan manajemen Finns Beach Club dan perwakilan masyarakat setempat pada 17 Oktober 2024.

Pertemuan ini menyusul insiden kembang api yang dinyalakan bersamaan dengan Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Kuta Utara, yang memicu kemarahan umat Hindu.

Baca Juga: Didatangi AWK; Ini Enam Poin Kesepakatan Finns Beach Club, Minta Maaf Skala Niskala

Melalui akun media sosialnya, AWK menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelecehan terhadap Ida Sulinggih, simbol kesucian dalam agama Hindu.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PHDI Badung, Camat Kuta Utara, dan perhimpunan pengusaha Bali, sejumlah kesepakatan telah dicapai.

Di antaranya, Finns Club akan mengadakan upacara guru piduka sebagai permohonan maaf secara niskala, serta melarang kegiatan kembang api setiap hari.

Didampingi oleh Kapolsek Kuta Utara, AWK menyebut bahwa pihak manajemen Finns Beach Club harus membuat tiga upacara guru piduka.

Baca Juga: Koster-Giri Target Bali Daulat Pangan, Solusinya Tak Main-main, Bangun Pabrik MRMP Senilai Rp 30 Miliar di Tabanan

Pertama upacara guru piduka kepada sang Sulinggih, guru piduka kepada pemilik karya yakni krama adat Tegal Gundul dan ketiga guru piduka kepada Ida sesuhunan yakni Bhatara Baruna.

Finns Club segera adakan upacara guru piduka dan minta maaf secara niskala kepada Ida Sulinggih, panitia banjar Tegal Gundul dan Desa Adat Berawa.

“Keputusan ini dibuat sesuai dengan masukan dari PHDI,” jelas AWK.

Lebih lanjut AWK pun memutuskan beberapa poin kesepakatan yang harus disepekati oleh pihak manajemen Finns Club.

Di antaranya memasang papan pengumuman permanen di pantai sebagai tempat upacara agama Hindu.

Selanjutnya terkait penyalaan kembang api di beach club.

Baca Juga: Bank Daerah Bangli Gelar Undian Tali Asih, Hadiah 1 Mobil dan 5 Motor

Kegiatan kembang api dilarang dilakukan setiap hari dan hanya diizinkan 2 kali dalam seminggu dengan rekomendasi Desa adat tembusan Polsek Kuta Utara.

Finns juga diminta menyumbangkan penerangan lampu permanen ke arah pantai melalui program CSR.

Sesuai dengan amanat Undang-undang setiap PT harus memberikan sumbangan pada desa dan Kawasan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#arya wedakarna #pesta kembang api #finns beach club #guru piduka