Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kapok! Pelajar Konvoi Geber - Geber Knalpot Brong, 32 Motor Diamankan Polresta Denpasar 

I Gede Paramasutha • Senin, 21 Oktober 2024 | 18:45 WIB
ANGKUT: Polisi amankan kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas saat konvoi di jalanan Denpasar. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
ANGKUT: Polisi amankan kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas saat konvoi di jalanan Denpasar. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Viral di media sosial, terkait adanya konvoi kendaraan yang didominasi sepeda motor di simpang Jalan Patimura - Jalan Melati, Denpasar pada Minggu (20/10) malam. Kegiatan itu diketahui dilakukan oleh para pelajar yang baru selesai menonton pertandingan basket di GOR Ngurah Rai.

Para pelajar tersebut konvoi sambil geber - geber gas motor yang menggunakan knalpot brong dan memenuhi jalan raya. Ternyata, aksi itu sudah terjadi berhari-hari.

Hal ini membuat masyarakat dan pengendara lain yang melintas merasa resah dan terganggu, baik dari segi kenyamanan, ketertiban, serta keamanan.

Polresta Denpasar pun merespon cepat keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, Satuan Lalu Lintas dipimpin Kasat Lantas Kompol I Made Teja Dwi Permana telah melakukan penindakan dari 18 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.

"Penindakan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut telah terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi di jalan," tuturnya, Senin (21/10).

Kebetulan, saat ini sedang dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2024 untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kanit Turjawali Sat Lantas Iptu Wyn Warda, didampingi Kasubnit 1 Turjawali Ipda Helmi Iskandar, bersama personel Lantas lainnya memberi tindakan berupa tilang kepada 81 pengendara yang melanggar aturan.

Secara rinci, pelanggaran tersebut berupa 20 orang tidak menggunakan helm.

24 pelanggar tanpa TNKB, dan 37 pengendara menggunakan knalpot brong.

Polisi juga mengamankan atau menyita barang bukti berupa 11 SIM, 38 STNK, dan 32 unit sepeda motor.

"Selain memberikan tindakan berupa tilang, petugas Satuan Lalu Lintas juga menyampaikan imbauan kepada para pengendara, khususnya pelajar yang menonton pertandingan basket tersebut, agar mematuhi aturan berkendara," tandasnya.

Pihaknya berharap, melalui operasi penindakan ini, angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.

Selain itu, agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan dalam berkendara. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Knalpot brong #pelajar #konvoi #denpasar #motor