Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara

Rika Riyanti • Senin, 21 Oktober 2024 | 21:16 WIB
RAPAT PARIPURNA: DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (21/10).
RAPAT PARIPURNA: DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (21/10).

BALIEXPRESS.ID - DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (21/10).

Rapat ini beragendakan menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Dalam penyampaiannya, Mahendra Jaya, menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan badan hukum PT Jamkrida Bali Mandara dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Sesuai agenda rapat hari ini, izinkan saya menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda),” ujarnya. 

Mahendra Jaya menjelaskan, PT Jamkrida Bali Mandara awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dengan tujuan menunjang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Bali.

Selain itu, perusahaan ini juga berperan dalam meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 “PT Jamkrida Bali Mandara bertujuan untuk menunjang Koperasi dan UMKM, serta mendukung BPR dan LPD yang ada di Provinsi Bali.

Selain itu, peran Jamkrida juga sangat penting dalam meningkatkan kegiatan ekonomi daerah serta Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Perubahan status menjadi Perseroda ini, lanjut Mahendra Jaya, juga didasarkan pada amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa penyertaan modal dalam bentuk uang hanya dapat dilakukan jika Jamkrida berbentuk Perseroda.

 “Perubahan bentuk badan hukum ini harus dilakukan terlebih dahulu agar penyertaan modal dalam bentuk uang sesuai amanat Pasal 11 Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023 dapat segera dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahendra Jaya berharap perubahan ini akan meningkatkan kinerja PT Jamkrida Bali Mandara dan lebih merangkul pelaku usaha di sektor koperasi, UMKM, BPR, dan LPD agar semakin berkembang dan mandiri.

“Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, sudah pasti dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat Bali serta Pendapatan Asli Daerah,” ujar Mahendra Jaya.

 Selain itu, ia menambahkan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) juga akan ditugaskan untuk membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur melalui kerja sama dengan investor, tanpa mengandalkan APBN dan APBD.

 “PT Jamkrida Bali Mandara, termasuk anak perusahaan dan cucu perusahaannya, telah ditugaskan membantu Pemerintah Daerah guna mempercepat pembangunan infrastruktur melalui kerja sama dengan investor dalam rangka meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#DPRD #bali #rapat paripurna #PT JAMKRIDA