BALIEXPRESS.ID-Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang pria asal Jember, Jawa Timur usai melakukan pencurian tiang besi internet.
Aksi pencurian itu dilakukan di gudang jalan Dewata Cargo Permai, Ubung Denpasar Utara pada Kamis (18/10/2024) sekitar pukul 09.30 Wita.
Baca Juga: DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudi membeberkan kronologis kejadian bermula dari laporan manager perusahaan bernama Eko Sutrisno,48.
Saat kejadian, pelapor melihat ada dua orang sedang mengangkut tiang besi internet.
Saat kejadian, pelaku bernama Rega Eka Yudi Ramadhani, 25, meminta seorang pengemudi sopir pick up bernama Made Sudiasmika, 42 dan seorang tukang angkut bernama Gatot, 59 untuk mengambil 15 batang tiang besi internet dengan panjang 7 meter di gudang tersebut.
Curiga dengan kejadian tersebut, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
Mendapat laporan tersebut, Tim opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi.
Dari pengakuan saksi, akhirnya tim berhasil mengamankan pelage Rega Eka Yudi di jalan Cargo Denpasar Utara.
“Anggota Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ungkap Kapolsek Denut, Iptu I Wayan Juwahyudi dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2024).
Rencananya pelaku akan menjual tiang besi tersebut tetapi belum sempat sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Pratiwi Noviyanti Kecewa: Uang Donasi untuk Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Tak Transparan
Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku mengakui perbuatan mencuri tiang besi internet dan menyuruh pengemudi mobil pick up dan tukang angkut untuk mengambil tiang besi di dalam gudang,” pungkas Kapolsek.
Editor : Wiwin Meliana