BALIEXPRESS.ID - Masyarakat dihebohkan dengan kenakalan SPBU 5480145 di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, yang jual BBM subsidi jenis pertalite ke perusahaan kapal wisata.
Kasus ini pun tengah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kasi Intel Kejari Denpasar Wira Bhakti mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan analisa terhadap kasus tersebut.
“Perkembangan kasus ini sedang kami monitor, apalagi BBM bersubsidi untuk kepentingan dan hajat hidup orang banyak," ujarnya, Jumat (25/10).
BBM subsidi disediakan Pemerintah melalui dana APBN yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau kendaraan dengan kapasitas mesin kecil.
Maka SPBU 5480145 Sanur disinyalir bisa menyebabkan negara rugi atas tindakannya. Lantaran kesengajaan menjual ke perusahaan kapal sebagaiman yang ramai diberitakan.
"Karena menyangkut keuangan negara, tentu kami anliasa berbagai dugaan, termasuk dugaan korupsi," tambahnya.
Baca Juga: SPBU di Denpasar Terlibat Pungutan Liar; Pengawas Bantah Kebijakan Manajemen: Itu Inisiatif Operator
Lebih lanjut terkuak, ternyata ini merupakan yang kali kedua SPBU di Sanur itu melakukan pelanggaran.
Tapi, dari pihak Pertamina Jatimbalinus cuma memberikan sanksi ringan. Hanya berupa penghentian penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh SPBU itu selama 14 hari ke depan.
Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya.
Setelah sebelumnya mereka menemukan bukti soal SPBU tersebut melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi.
Lalu, pertamina memasang spanduk pembinaan di area SPBU tersebut, agar konsumen mengetahui alasan penghentian sementara penyaluran Pertalite.
Walupun terbukti melakukan pelanggaran, sanski berupa pencabutan izin menurutnya adalah langkah paling akhir.
"Terbukti sudah dan terlihat di CCTV. Masih kami cek dari kapan (menjual BBM subsidi tak sesuai rekomendasi). Pencabutan izin kan tahap terakhir," terangnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha