Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Oknum ASN Bangli Ditahan Polisi, Diduga Tipu Warga dengan Iming-iming Posisi Tenaga Kontrak

I Made Mertawan • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 00:00 WIB

 

Oknum ASN Pemkab Bangli berinisial Sang Ketut KP ditahan Polres Bangli.  
Oknum ASN Pemkab Bangli berinisial Sang Ketut KP ditahan Polres Bangli.  

BALIEXPRESS.ID- Oknum ASN Pemkab Bangli berinisial Sang Ketut KP ditahan oleh Polres Bangli.

Ia diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan sejumlah orang bahwa mereka bisa diangkat sebagai tenaga kontrak di Pemprov Bali.

Namun, setelah para korban menyerahkan uang, posisi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban pada 1 April 2024.

Korban mengaku ditipu oleh pelaku yang berjanji bisa menjadikan anaknya sebagai tenaga kontrak di Pemprov Bali.

Setelah semua berkas dipenuhi dan uang senilai Rp130 juta sebagaimana diminta sudah diserahkan kepada pelaku, posisi yang dijanjikan pun tidak terealisasi.

“Kejadiannya pada tahun 2022,” ungkap Putra saat konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).

Beberapa bulan setelah menerima uang tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.

Kali ini, ia mengaku bisa memindahkan anak korban, yang berstatus tenaga kontrak di Satpol PP Bangli ke Pemprov Bali dengan biaya mutasi sebesar Rp70 juta.

Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku menawarkan keringanan dengan membayar DP sebesar Rp25 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada pelaku, namun anak korban tetap tidak dipindahkan ke Pemprov Bali.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah menipu tiga orang lainnya dengan modus yang sama, yakni menjanjikan pengangkatan sebagai tenaga kontrak dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi.

Total uang yang terkumpul dari para korban mencapai Rp530 juta.

Atas perbuatannya, pelaku yang berusia 40 tahun ini disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan bahwa pelaku tidak bertindak sendiri.

Ada seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku utama. Perempuan tersebut telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir.

“Kami telah mengeluarkan daftar pencarian saksi,” tegas Jaya Winangun.

Dalam kesempatan yang sama, pelaku mengakui bahwa ia bekerja bersama orang lain.

Ia mengatakan hasil penipuan tersebut sebagian besar dinikmati oleh orang yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor : I Made Mertawan
#asn #bangli #penipuan