Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Fakta Baru! Frengky Hercules Ngaku Ormas Pukul Karyawan Bar, Ternyata Petugas Keamanan yang Disewa Owner

I Gede Paramasutha • Senin, 28 Oktober 2024 | 22:29 WIB
Frenky Saureh alias Frengky Hercules dan rekannya memakai seragam oranye saat kasusnya dibeberkan di Polres Badung. (Bali Express/istimewa)
Frenky Saureh alias Frengky Hercules dan rekannya memakai seragam oranye saat kasusnya dibeberkan di Polres Badung. (Bali Express/istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Kasus pria mengaku Anggota Ormas bernama Frenky Saureh alias Frengky Hercules, 44, dan Heiden Villierselmin, 45, yang pukul karyawan Bar, akhirnya dibeberkan oleh Polres Badung, pada Senin (28/10). Keduanya dihadirkan dengan mengenakan seragam oranye.

Seragam oranye tersebut menandakan pria yang mengaku Anggota Ormas itu kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan, pengeroyokan ini terjadi di Apartemen The Umalas Signature, di Jalan Bumbak Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (26/10) malam.

Disampaikan fakta baru, bahwa Frengky Hercules dan rekannya berada di sana karena mereka disewa oleh salah satu pemilik (Owner) untuk menjadi petugas keamanan.

"Keberadaan yang bersangkutan di situ bisa dibilang sekuriti, untuk melakukan penjagaan di Apartemen Umalas ini," tutur Teguh, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen.

Kronologi peristiwa itu, bermula ketika enam orang yang berisikan kedua tersangka mendatangi Bar di TKP dan meminta bir kepada bartender inisial IBPASP, 22, yang kala itu sedang beres-beres.

Korban lantas mengatakan kalau tidak tersedia bir di sana dan Bar sudah ditutup. "Motifnya tidak diberi minuman beralkohol bir, pelaku menjadi marah," tuturnya.

Maka, saat itu Frengky Hercules melemparkan korek api dan rokok ke arah korban. Bartender tersebut sempat menangkisnya, tetapi tiba-tiba dipukul oleh Heiden. Kemudian lanjut dipukuli oleh Frenky sampai IBPASP tidak sadarkan diri.

Tersangka, lalu bersitegang dengan anggota polisi yang hendak menengahi permasalahan. Dalam video yang beredar, Frengky bahkan mengatakan akan memecat polisi tersebut.

"Sempat viral juga ucapan ucapan dari pelaku yang sempat menanyakan identitas polisi yang hadir waktu itu, kemudian melakukan intimidasi mengancam untuk dipindah ataupun diberhentikan," tandas Teguh.

Sehingga, saat ini sedang didalami oleh pihaknya, apakah ada unsur tindak pidana terkait ucapan tersebut atau tidak.

Penyidik Satreskrim Polres Badung juga masih mendalami mengenai informasi mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dengan ormas tertentu.

Lebih lanjut, Teguh membenarkan bahwa sempat dibunyikan kulkul bulus (kentongan), karena insiden itu menyita perhatian warga.

Untungnya, personil Polres Badung setiap malam berada di lapangan untuk melakukan tindakan preventif.

Sehingga, dapat dengan cepat mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari respon keras masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#karyawan bar #pukul #badung #Frengky Hercules #ormas