Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Eksepsi, Gendo Bantah Dakwaan Dokter Lakukan Malpraktek, Sebut Dikriminalisasi

I Gede Paramasutha • Rabu, 30 Oktober 2024 | 05:11 WIB
Sidang Eksepsi Kasus Malpraktek Dokter Shillea Olimpia. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Sidang Eksepsi Kasus Malpraktek Dokter Shillea Olimpia. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Eksepsi (Keberatan) diajukan oleh terdakwa kasus dugaan malpraktek Dokter perempuan bernama Shillea Olimpia Melyta, 30, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (29/10). Melalui Penasihat Hukumnya I Wayan 'Gendo' Suardana dkk, semua dakwaan dibantah.

Di hadapan Majelis Hakim, Gendo menyampaikan ada beberapa poin eksepsi, karena surat dakwaan yang berdasarkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Pertama adalah, dalam uraian dakwaan tidak lengkap fakta-fakta hukumnya. 

"Terdakwa disebut tidak minta izin secara tertulis maupun lisan dalam memberi obat, padahal dalam berkas perkara sudah ada disita surat persetujuan medical injection yang ditandatangani oleh suami korban saat dirawat oleh terdakwa, tapi hal ini tidak disampaikan dalam dakwaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, dokter tersebut melakukan penanganan terhadap korban Jamie Irena Rayer Keet yang merasakan sakit pada bagian punggung dan merasa demam di tempat tinggalnya Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, pada Rabu 14 Februari 2024. Saat itu, terdakwa juga menyertakan mobil ambulance ke sana.

Sebelum memberikan obat, Shillea menanyakan apakah pasien memiliki alergi obat dan dijawab bahwa memiliki alergi terhadap obat Ibuprofen dan Aspirin yang mengandung Nonsteroidat Anti-infiammatory Drugs (NSAID). Karena terdakwa tidak memiliki obat penghilang nyeri yang tidak mengandung narkotik, maka direkomendasikan agar Jamie dirujuk ke rumah sakit dengan dibawa memakai ambulance. 

"Korban sebagai dokter praktek hanya memiliki obat pereda nyeri yang non-narkotik dan itu kandungannya akan mempengaruhi alergi korban, sedangkan obat pereda nyeri yang tidak memicu alergi itu narkotik, tapi kewenangan memberikan hanya boleh dari rumah sakit," tuturnya. 

Tapu, korban yang diwakili suaminya bernama Alain David Keet menolak untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun, wanita warga negara asing itu mengerang kesakitan, dan tetap meminta obat pereda rasa sakit. Karena menolak dirujuk, maka terdakwa bisa saja meninggalkan pasien tersebut.

Kalau memang ingin mencari aman. Hanya saja, lantaran dokter asal Kalimantan itu terikat Sumpah Hipokrates, maka terdakwa bersedia menangani dan suaminya menandatangani surat penolakan dirujuk ataupun dilakukan tes laboratorium. 

Terdakwa memberikan penjelasan mengenai obat dan efeknya terhadap alergi yang diderita. Alain David pun disebut Gendo menandatangani surat persetujuan untuk memberikan korban obat injeksi yang dapat mempengaruhi alergi sang istri. Kedua surat ini tidak diuraikan dalam dakwaan yang menyebabkan fakta-fakta hukum tidak lengkap.

Kemudian, Shillea tidak langsung begitu saja menyuntikan obat tersebut. Melainkan, dia memberi lebih dulu obat rinitis alergi yang dapat meringankan dampak alergi korban.

"Artinya, terdakwa melakukan tindakan yang terukur, itu sudah diperhitungkan oleh terdakwa. Kalau dari uraian JPU menyatakan terdakwa tidak meminta izin secara lisan dan tertulis untuk menginjeksikan obat, maka justru pertanyaannya mengapa suami korban menandatangani surat persetujuan dilakukan medikal injeksi," ucapnya. 

Berikutnya, Terdakwa melakukan injeksi beberapa obat dalam infus berselang kepada Jamie. Shillea juga membuat catatan apa saja obat yang diberikan sebagai penanganan sakit yaitu, Infus Naci 0,946 500 ml; Injeksi Pantoprazore 40 mg; Injeksi Ondacentron 8 mg; Infus paracetamol 1 gram; Injeksi soluvit; Injeksi nevrobion; Infus ringer lactat 500 mi; Dexametazone 5 mg; Antrain 1 gr; Naci 0,549 500 mi; Injeksi Diphenhidramine; dan Injeksi Efineprin 0,5 mg. 

"Catatan tersebut ditulis di atas kertas rekam medik, ini yang difoto oleh suami korban dan dianggap sebagai rekam medik yang dipermasalahkan, padahal catatan itu nantinya dibawa ke klinik untuk dibuatkan rekam medik yang asli," imbuhnya. Setelah menerima injeksi obat-obatan selama kurang lebih 30 menit, Jamie merasakan pembengkakan di areal wajah, mata, dan adanya rasa sesak di dada yang merupakan alergi reaksi cepat.

Jadi apa yang terjadi adalah resiko medik yang sudah dihitung oleh terdakwa. Setelah itu, kondisi Jamie disebut perlahan stabil dan tidak sakit lagi. Sehingga, bisa ditinggal pergi oleh terdakwa. Terlebih lagi, sampai saat ini terdakwa tidak dibayar oleh korban. Tagihannya senilai Rp 5 juta.

Pihaknya juga keberatan mengenai JPU menguraikan dalam dakwaan soal adanya dua rekam medik yang dinilai sebagai pelanggaran. Gendo menyebut, salah satu yang dianggap sebagai rekam medik hanyalah sebuah orak-orek untuk mencatat obat yang diberikan.

Kalaupun adanya dua rekam medik itu dibilang menyalahi hukum, tapi kan itu bukanlah pidana. Melainkan sanksinya administratif dan yang berwenang memberikan adalah pemerintah, bukan pengadilan pidana. "Menguraikan satu peristiwa hukum yang bukan pidana sebagai delik pidana itu adalah juga kesalahan yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum," jelasnya panjang.

Lebih lanjut kepada awak media, Gendo meminta organisasi dokter memperhatikan masalah tersebut. Pihaknya menduga ini adalah kriminalisasi yang dilakukan di tingkat kepolisian yang menyidik. Karena kejaksaan hanya disajikan berkas yang sudah selesai oleh polisi. 

Sehingga, dalam eksepsi ini pihaknya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM0385/BDG/EKU/09/2024 batal demi hukum (null and void); Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Shillea Olimpia Melyta; Membebankan biaya perkara kepada Negara. “Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#dokter #gendo #eksepsi #MALPRAKTEK