BALIEXPRESS.ID - Sidang paripurna DPRD Kota Denpasar dengan agenda pembacaan pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD) Kota Denpasar 2025 secara resmi digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (31/10/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna ini secara resmi menyetujui ranperda APBD Kota Denpasar 2025 untuk disahkan menjadi perda.
Pengambilan keputusan ini dilaksanakan setelah seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar yakni Fraksi Partai PSI-Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai PDIP menyatakan dapat menerima dan menetujui penetapan tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pjs. Wali Kota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra dan lainnya.
Pada APBD Kota Denpasar 2025, pendapatan daerah dirancang Rp2,71 triliun lebih.
Jumlah ini terdiri atas PAD yang dirancang sebesar Rp1,81 triliun lebih, dan pendapatan transfer dirancang sebesar Rp907,06 miliar.
Sementara belanja daerah dirancang Rp3,20 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,25 triliun, belanja modal Rp638,98 miliar, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp297,37 miliar.
Dalam rancangan APBD itu terjadi defisit sebesar Rp490,58 miliar lebih yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2024 sebesar Rp490,58 miliar.
Pjs. Wali Kota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra dalam pidatonya mengatakan, sesuai dengan pedoman penyusunan APBD diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut, dalam pedoman penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Dewa Mahendra juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota dewan.
Hal ini utamanya atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya sehingga rancangan APBD Kota Denpasar 2025 dapat disepakati bersama.
Dikatakannya, penetapan ranperda ini menunjukkan bahwa antara pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan.
Kebersamaan ini perlu secara terus menerus dijaga dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dalam penyelenggaraan umum pemerintahan.
Hal ini mengingat dimasa yang akan datang tantangan akan jauh lebih berat, sedangkan disisi lain tuntutan masyarakat dan permasalahan akan selalu lebih kompleks sejalan dengan dinamika masyarakat di berbagai bidang kehidupan baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan.
"Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (*)
Editor : I Made Mertawan