Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Pertimbangan Hakim Jatuhi Sukojin Vonis 14 Bulan atas Kasus Ledakan Gas LPG Tewaskan 18 Orang

I Gede Paramasutha • Kamis, 21 November 2024 | 23:03 WIB
Terdakwa Sukojin menerima hukuman dari Majelis Hakim berupa 14 bulan penjara atas kasus ledakan gas LPG yang renggut 18 nyawa. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa Sukojin menerima hukuman dari Majelis Hakim berupa 14 bulan penjara atas kasus ledakan gas LPG yang renggut 18 nyawa. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Putusan telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, terhadap kasus ledakan gas LPG di Gudang, Jalan Cargo Taman 1, Ubung, yang tewaskan 18 orang.

Terdakwa Sukojin, 51, sebagai pemilik gudang tersebut dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti pada Kamis 21 November 2024.

Vonis itu lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih, yakni satu tahun enam bulan (18 bulan). 

Berbagai hal menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini.

Mulai dari yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa mengizinkan karyawan menaruh gas LPG di gudang yang tidak memenuhi standar telah mengakibatkan korban jiwa 18 orang.

Sementara hal yang meringankan putusan adalah, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa dengan rasa penyesalannya telah bertanggung jawab atas seluruh berbagai biaya yang diperlukan.  

"Terdakwa telah menanggung biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemulangan jenazah ke kampung halaman, biaya pemakaman, hingga santunan," ujar Heriyanti.

Total biaya yang dikeluarkan oleh Sukojin mencapai Rp 1,8 miliar.

Kemudian, pihak keluarga para korban telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah yang tidak disengaja.

Sebagaimana diberitakan, sidang kasus ledakan gas LPG di gudang, Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara, yang menyebabkan 18 korban jiwa, telah mencapai akhir di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis, 21 November 2024,.

Terhadap terdakwa Sukojin, 51, sebagai pemilik gudang, telah dilaksanakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Heriyanti menyatakan Sukojin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan (14 bulan) kepada terdakwa," ujar Heriyanti. Perbuatan Sukojin dinyatakan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut telah diubah melalui Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#pertimbangan #Gas LPG #vonis #Sukojin #hakim