Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

APES! Jaga Saudara yang Opname, Motor Wanita ini Dicuri Jukir Rumah Sakit di Denpasar

I Gede Paramasutha • Senin, 2 Desember 2024 | 19:59 WIB
Polisi menangkap jukir bernama Juliartana yang mencuri motor pengunjung rumah sakit tempatnya bekerja. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
Polisi menangkap jukir bernama Juliartana yang mencuri motor pengunjung rumah sakit tempatnya bekerja. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Sungguh apes nasib yang dialami wanita inisial MGNW, 24.

Selain saudaranya sakit dan harus opname, sepeda motor miliknya juga dicuri orang di sebuah rumah sakit ternama, Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis 28 November 2024.

Pelakunya tak lain adalah juru parkir (jukir) di rumah sakit itu bernama I Made Juliartana, 35.

Alhasil, jukir asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tersebut telah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban memarkir motor Yamaha N Max warna hitam Nopol DK 5843 AE di tempat kejadian perkara (TKP), pada Rabu 27 November 2024 pukul 20.00 WITA.

"Korban waktu itu hendak menjaga saudaranya yang opname di salah satu kamar," ujarnya, Seni. 2 Desember 2024.

Saat MGNW hendak pulang keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WITA, dia terkejut karena mendapati kendaraannya sudah tidak ada.

Wanita itu sempat mencari di sekitar area parkir, tetapi tetap tidak menemukan.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 31,3 juta dan segera melapor ke Polsek Denpasar Utara. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan.

Hingga, diperoleh petunjuk terkait keberadaan pelaku. Saat Polisi melakukan penelusuran, pelaku terlihat melintas di Jalan Cokroaminoto dan langsung diringkus.

Berdasar hasil interogasi, dia mengakui sempat mengambil kunci kontak motor korban yang masih nyantol, dua hari sebelum kejadian saat bertugas sebagai tukang parkir.

"Timbul niatan pelaku untuk mencuri karena motif untuk memenuhi kebutuhan hidup, rencananya motor korban akan digadai," tambahnya.

Kemudian, MGNW kembali datang ke rumah sakit. Pelaku yang sudah mengingat nomer plat kendaraannya pun mulai melancarkan aksi jahat sekitar pukul 23.30 WITA.

Juliartana mengambil motor korban, lalu dibawa ke area parkir Toko Jual peti mati, sebelah utara RS Surya Husada.

Namun, aksinya itu dapat segera diungkap oleh kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#wanita #rumah sakit #jukir #motor #dicuri