Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Cewek Cantik Asal Rusia Jadi Terapis Pijat Plus-Plus di Bali, Kini Dideportasi oleh Imigrasi

I Gede Paramasutha • Rabu, 4 Desember 2024 | 00:35 WIB
DIDEPORTASI: Dua cewek Rusia yang jadi terapis pijat plus-plus di Bali, dipulangkan ke negaranya. (Bali Express/Rudenim Denpasar)
DIDEPORTASI: Dua cewek Rusia yang jadi terapis pijat plus-plus di Bali, dipulangkan ke negaranya. (Bali Express/Rudenim Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, memberikan tindakan tegas terhadap dua cewek cantik asal Rusia inisial AT, 24, dan KM, 22.

Kedua cewek cantik itu menjajakan diri sebagai terapis pijat plus-plus di Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa AT memasuki Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024.

Sementara itu, KM datang pada 23 September 2024 dengan izin yang sama. 

Berdasarkan hasil pengawasan Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai keduanya diduga kuat menjalankan aktivitas prostitusi sebagai terapis pijat "plus-plus."

Kemudian mereka ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, pada 14 November 2024.

 Baca Juga: Vietjet Luncurkan Rute Baru Hanoi - Kuala Lumpur, Perluas Konektivitas dan Pilihan Perjalanan bagi Wisatawan ASEAN

"Penangkapan ini bermula dari patroli digital oleh petugas yang menemukan komunikasi mencurigakan terkait layanan tersebut," ujar Dudy, Selasa 3 Desember 2024.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti, paspor kedua WNA, baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia, serta alat bantu s*ksual.

Foto-foto promosi yang digunakan untuk menawarkan jasa pijat tersebut juga ditemukan. 

AT dan KM mengakui foto itu milik mereka, tapi keduanya berdalih tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa tersebar.

Mereka beralibi bahwa mereka hanya sedang berlibur di Bali.

Namun bukti-bukti sudah menunjukkan pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal.

"Tindakan dua perempuan itu melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian," tambahnya.

Sehingga, AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian.

Mereka menjalani masa detensi selama 13 hari, sebelum akhirnya dipulangkan pada 2 Desember 2024 dengan pengawalan petugas hingga Moscow International Airport.

Selain deportasi, penangkalan jangka panjang juga menjadi opsi.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang jika diperlukan. Dalam kasus tertentu, penangkalan seumur hidup bisa diterapkan bagi pelaku yang dianggap mengancam keamanan,” tandasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum keimigrasian. Bali adalah destinasi wisata yang harus dijaga dari aktivitas yang merusak citra dan ketertiban,” tegasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #Rusia #pijat plus-plus #cewek cantik