BALIEXPRESS.ID - Perbuatan bejat dilakukan seorang paman inisial P alias A, 49, terhadap ponakan yang merupakan anak kelas 3 SD di Denpasar Selatan.
Paman bejat itu tega rudapaksa ponakan gadisnya yang masih berusia 10 tahun 4 bulan tersebut sampai merasa trauma.
Parahnya, aksi keji ini dilakukan pria paro baya itu berulang kali, sejak Mei 2023 sampai dengan Maret 2024.
Alhasil, kini P alias A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa 3 Desember 2024.
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman terhadap pria asal Garut, Jawa Barat tersebut berupa pidana penjara 10 tahun.
Selain itu, P juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar.
Apabila, denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Perbuatan itu diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.
Keadaan yang menjadi pertimbangan meringankan putusan ini yaitu, terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara, keadaan memberatkan yakni, perbuatan terdakwa dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mental, spritual maupun sosial korban.
Terdakwa telah melakukan persetubuhan, padahal mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa korban masih tergolong anak di bawah umur.
Terdakwa selaku paman dari anak korban, seharusnya menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anak korban. (*)
Editor : I Gede Paramasutha