Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Tista di Buleleng, Dituntut Hukuman Berat

Dian Suryantini • Senin, 9 Desember 2024 | 23:17 WIB

 

Sidang tuntutan kasus korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, secara virtual.
Sidang tuntutan kasus korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, secara virtual.

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin (9/12), dua terdakwa kasus korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Terdakwa I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp437 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Arif Budiman, Isnarti Jayaningsih, dan Made Juni Artini, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada kedua terdakwa. I Nyoman Supardi dituntut 5 tahun 3 bulan penjara, sementara I Kadek Budiasa dituntut 5 tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp250 juta dan Rp200 juta. Bila denda tak dibayar, keduanya harus menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menerangkan, selain hukuman penjara dan denda, JPU menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara. I Nyoman Supardi diminta membayar Rp225,8 juta, sementara I Kadek Budiasa Rp174,1 juta. Jika uang tersebut tak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta mereka akan disita untuk dilelang.

“Bila hasil lelang tak mencukupi, mereka bakal mendekam di penjara lebih lama, masing-masing diganti pidana selama 3 tahun dan 2,5 tahun,” ujarnya.

Agenda berikutnya, sidang pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa, akan digelar Jumat, 13 Desember 2024, juga secara virtual.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buleleng menahan Kadek Budiasa selaku bendahara desa adat Tista, Buleleng dan Nyoman Supardi, Klian Desa Adat Tista. Keduanya lantas ditahan Rabu (7/8) sore usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng.

Tersangka Kadek Budiasa dan tersangka  Nyoman Supardi diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana BKK Provinsi Bali dari tahun 2015 hingga 2021 yang diterima Desa Adat Tista.  Perbuatan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka Kadek Budiasa dan Nyoman Supardi dalam pengelolaan dan penggunaan dana Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2015 hingga 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Provinsi Bali cq. Desa Adat Tista sebesar Rp 437.420.200,-.

Kerugian ini termuat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BKK Provinsi Bali Tahun 2015 sampai 2021 pada Desa Adat Tista Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng Nomor: R-132/N.1.4/H.IV.4/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang disusun oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali. Perbuatan penyelewengan yang dilakukan oleh Kadek Budiasa dan Nyoman Supardi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BKK tersebut telah memperkaya Kadek Budiasa sebesar Rp 174.100.000,- dan Nyoman Supardi sebesar Rp 263.320.200,-. ***

Editor : Dian Suryantini
#korupsi #BKK #Tista #sidang #buleleng