Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen, Angin Segar Bagi Buruh, Tantangan Baru Bagi Pengusaha

Rika Riyanti • Senin, 9 Desember 2024 | 23:45 WIB

Rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali di Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Jumat (6/12)
Rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali di Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Jumat (6/12)

 


BALIEXPRESS.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali. Keputusan ini memicu beragam tanggapan, mulai dari apresiasi serikat buruh hingga dukungan hati-hati dari pengusaha di Bali.

Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan apresiasi meskipun kenaikan tersebut tidak mencapai angka 10 persen seperti yang diharapkan serikat buruh.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo, walaupun kenaikannya tidak mencapai 10 persen seperti yang menjadi harapan serikat buruh. Kami juga berharap Gubernur wajib menerapkan UMSP sebagai angin segar bagi buruh, khususnya di sektor tertentu yang upahnya pasti lebih tinggi,” ujarnya, Senin (9/12).

Baca Juga: Pemprov Bali Optimistis Target 6 Juta Wisman Tercapai, Dispar Duet dengan Dishub Antisipasi Libur Nataru

Rai Budi juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi pemerintah dalam memberikan upah yang layak bagi pekerja. “Harapannya agar pemerintah tetap konsisten dalam memberikan upah yang layak bagi rakyatnya, sehingga buruh atau pekerja dapat lebih sejahtera. Selain itu, perusahaan diharapkan menerapkan struktur dan skala upah, karena UMP atau UMK ini hanya untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 tahun,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku, para pekerja yang bernaung di FSPM rata-rata telah dibayar sesuai UMP selama 2024 ini. “Kalau untuk anggota FSPM sih tidak ada yang dibayar di bawah upah minimum. Kami tidak tahu dengan pekerja yang tidak ada serikat pekerjanya,” jelasnya.

Dari sisi pengusaha, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, menyebut bahwa kenaikan UMP ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: UMP Bali 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.996.560,68, Tunggu Penetapan Pj Gubernur

“Usulan itu sebenarnya baik untuk mempertahankan daya beli masyarakat khususnya menengah bawah. Sebenarnya tidak terlalu berpengaruh dari sisi pengusaha karena tidak seluruh pegawai naik segitu, hanya yang UMR saja yang naik. Lagi pula, kalau lihat tren 10 tahun belakang, kenaikannya masih normal,” kata Ajus.

Ia juga memastikan bahwa perusahaan masih mampu menyesuaikan dengan kenaikan ini selama daya beli tetap terjaga. “Tidak terlalu, selama daya beli atau demand terjaga,” katanya.

Namun, Ajus meminta pemerintah mendukung pengusaha melalui kebijakan pajak yang lebih selektif. “Saya berharap usulan PPN itu benar-benar selektif dan hanya untuk barang mewah. Klasifikasi barang mewah ini pun harus mendetail,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Tista di Buleleng, Dituntut Hukuman Berat

Kenaikan UMP Bali 2025 ini diharapkan membawa manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga stabilitas dunia usaha. Keputusan resmi mengenai upah ini dijadwalkan akan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Bali pada 11 Desember mendatang.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #Serikat Pekerja Mandiri #dewan pengupahan #ump