Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

UMK Buleleng 2025 Naik 6,5 Persen

Dian Suryantini • Rabu, 11 Desember 2024 | 22:49 WIB

Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan
Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kini, UMK Buleleng mencapai Rp2.996.561, naik Rp182.887 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.813.672. Langkah ini juga mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.

Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng pada Rabu (11/12). Rapat tersebut dipimpin Asisten I Setda Buleleng, Gede Sandiasa, dan dihadiri perwakilan APINDO Bali, SPSI Buleleng, akademisi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Gede Sandiasa, angka UMK yang disepakati telah melalui kajian mendalam dan masukan dari berbagai pihak. UMK sebesar Rp2.996.561 ini akan diajukan ke Gubernur Bali untuk disahkan. Ia berharap perusahaan di Buleleng segera menerapkan kebijakan ini setelah resmi ditetapkan.

Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Kami akan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan ini. Jika ada pelanggaran, kami siap memediasi,” katanya.

Juartawan juga memastikan UMK 2025 mulai berlaku pada 1 Januari dan akan terus berkoordinasi untuk menjaga stabilitas hubungan industrial. Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Buleleng juga naik, mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali yang telah ditetapkan sebesar Rp3.052.834. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus kesejahteraan pekerja.

“Dengan kenaikan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis dapat terwujud. Kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini,” imbuhnya.

Kenaikan ini disambut baik oleh serikat pekerja dan pengusaha. Kedua pihak sepakat mendukung kebijakan ini karena diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa menghambat dunia usaha.

Selanjutnya, hasil rapat Dewan Pengupah akan dilaporkan ke Penjabat Bupati Buleleng untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali. Penetapan resmi UMK 2025 ditargetkan selesai sebelum 18 Desember 2024. ***

DARURAT: Personil Tagana melakukan evakuasi pada korban bencana alam.
DARURAT: Personil Tagana melakukan evakuasi pada korban bencana alam.
Editor : Dian Suryantini
#bali #umk #ump #buleleng