SINGARAJA, BALI EXPRESS – Banyak masyarakat yang belum mengetahui satwa seperti landak adalah hewan yang dilindungi. Hewan yang memiliki duri di badan ini termasuk hewan langka. Namun populasinya terkadang berkembang di kawasan non-konservasi.
Kepala Taman Nasional Bali Barat, Prawono Meruanti, menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan satwa liar, termasuk landak yang ternyata telah dilindungi berdasarkan aturan hukum. Hal ini diungkapkan dalam wawancara terkait upaya pelestarian satwa di kawasan konservasi tersebut, Jumat (13/12) siang.
“Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa landak adalah satwa yang dilindungi. Bahkan, masih sering ditemui kasus bahwa satwa ini ditemukan di luar kawasan konservasi, seperti di kebun atau sekitar perkebunan, bahkan komplek perumahan, tanpa tindakan penyelamatan yang tepat,” ujar Prawono.
Baca Juga: 4 Landak Jawa dari Kasus Viral di Bali Akhirnya Kembali ke Alam Bebas
Prawono menjelaskan bahwa perlindungan terhadap satwa, termasuk landak, tidak hanya berlaku di kawasan konservasi tetapi juga di luar kawasan tersebut. Menurut aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta turunannya, siapa pun yang menemukan satwa dilindungi memiliki kewajiban untuk melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.
“Tindakan penyelamatan bisa dimulai dari masyarakat. Misalnya, jika landak ditemukan dalam situasi terancam, masyarakat dapat segera melapor kepada kami untuk dilakukan proses penyelamatan hingga pelepasliaran ke habitat aslinya,” tambah Prawono.
Selama ini, pihak Taman Nasional Bali Barat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran, termasuk edukasi langsung kepada masyarakat sekitar kawasan dan kampanye di tingkat nasional. Namun, Prawono juga mengakui bahwa masih banyak tantangan, terutama terkait kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar.
“Kami sering mendapati situasi, masyarakat baru menyadari bahwa satwa seperti landak itu dilindungi setelah mereka mendapat informasi dari pihak kami. Begitu juga dengan kasus yang viral belum lama ini. Padahal, aturan yang melindungi satwa ini sudah lama ada,” jelasnya.
Prawono juga mengingatkan bahwa meskipun satwa ditemukan di kebun atau area non-konservasi, tindakan melukai, memperdagangkan, atau memelihara tanpa izin tetap melanggar hukum.
“Satwa yang melangkah satu kaki saja di kawasan manusia tetap memiliki hak perlindungan yang sama,” tegasnya.
Dalam upaya pelestarian ini, Prawono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Pihak Taman Nasional Bali Barat berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi ancaman terhadap satwa liar, termasuk landak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian satwa ini. Jika kita tidak memulai dari sekarang, keberlangsungan ekosistem kita bisa terancam,” tutupnya. ***