BALIEXPRESS.ID- Proses pengelolaan tujuh kios yang berlokasi di bawah anjungan Penelokan, Kintamani, Kabupaten Bangli belum juga tuntas.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli telah memulai proses ini sejak 2023. Namun, berbagai kendala menghambat penyelesaiannya.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli I Gede Budiastawa menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja sebenarnya telah mengeluarkan hasil penilaian nilai sewa setahun lalu.
Nilai sewa yang ditetapkan adalah Rp33 juta per kios per tahun. Namun, Dinas Pariwisata belum dapat langsung menerapkan nilai tersebut.
Persoalannya, dari sejumlah orang yang berminat menyewa, kemampuan mereka maksimal hanya Rp20 juta.
Selain biaya sewa yang dianggap terlalu besar, kendala lain yang belakangan baru diketahui Dinas Pariwisata adalah status aset anjungan Penelokan yang tercatat dalam satu kartu inventaris barang (KIB).
"Jika ingin disewakan per kios, tidak memungkinkan karena satu KIB, harus disewakan secara keseluruhan atau seperti sertifikat tanah dipecah terlebih dahulu," jelas Budiastawa pada Jumat (13/12/2024).
Menghadapi persoalan tersebut, Dinas Pariwisata mulai mempertimbangkan penggunaan sistem retribusi seperti yang diterapkan pada kios di pasar tradisional.
Namun, untuk menerapkan sistem ini, pemerintah harus membangun sekat antara kios, melengkapi fasilitas yang diperlukan serta menyiapkan regulasi pendukung seperti perda retribusi.
Perda retribusi terbaru yang berlaku mulai Januari 2024 belum mencakup kios anjungan Penelokan.
Selain opsi retribusi, Dinas Pariwisata juga menjalin komunikasi dengan Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB).
Perusahaan daerah ini disebut-sebut tertarik untuk mengelola kios tersebut.
“Semuanya masih perlu dibahas lagi,” tegas Budiastawa. (*)
Editor : I Made Mertawan