Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Puluhan Karyawan Hotel di Buleleng Menuntut Hak Setelah Hotel Ditutup Mendadak, Minta Pendampingan ke DPRD Buleleng

Dian Suryantini • Kamis, 19 Desember 2024 | 00:10 WIB

 

Pertemuan para pekerja dengan anggota DPRD Buleleng untuk meminta pendampingan dalam kasus penutupan hotel SPA Village secara sepihak.
Pertemuan para pekerja dengan anggota DPRD Buleleng untuk meminta pendampingan dalam kasus penutupan hotel SPA Village secara sepihak.

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Sebanyak 53 karyawan Hotel SPA Village Resort (sebelumnya bernama Hotel Jepun Bali) di Desa Tembok, Buleleng, kini menghadapi ketidakpastian setelah hotel tempat mereka bekerja ditutup mendadak sejak 30 September 2024. Penutupan yang dilakukan atas perintah pemilik hotel di Malaysia ini meninggalkan banyak masalah, termasuk tunggakan gaji, tip, dan hak-hak karyawan lainnya.

Menurut salah seorang karyawan, Jro Mangku De Pasek, penutupan diumumkan secara lisan oleh pihak manajemen pada sore hari sebelum hotel benar-benar kosong pukul 18.00. Namun, hingga saat ini, para karyawan belum menerima kepastian terkait gaji maupun hak-hak lainnya. “Selama ini hotel berjalan baik tanpa keluhan. Kami sangat berharap owner memberikan kejelasan,” ujarnya, Rabu (18/12).

Para karyawan berharap gaji, tip, dan pesangon segera dibayarkan. Mereka juga meminta bantuan pemerintah untuk memperjuangkan hak mereka agar dana JHT dan asuransi lainnya dapat dicairkan.

Dengan status perusahaan yang masih menggantung, mereka memohon perhatian serius dari pemilik hotel maupun pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. “Kami hanya ingin mendapatkan hak kami sebagai pekerja,” tutup Jro Mangku De Pasek.

 Baca Juga: Misteri Penutupan Hotel Spa Village Resort Mendadak di Bali: Okupansi Tinggi, Terima 400 Reservasi  Saat Tutup

Ketua Serikat Pekerja, Luh Putu Ernila Utami, mengungkapkan bahwa meskipun hotel telah berhenti beroperasi, status karyawan masih menggantung. Para pekerja tidak dapat melamar pekerjaan lain karena asuransi BPJS mereka belum dihentikan oleh perusahaan, dan gaji maupun tip yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan. Bahkan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dicairkan tanpa surat keterangan dari manajemen hotel.

“Beberapa pekerja menghadapi situasi sulit, termasuk yang karyawan yang akan melahirkan. Tidak ada pemasukan selama tiga bulan ini, sementara status mereka masih belum jelas,” kata Luh Putu.

Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng sejak 8 Oktober 2024. Mediasi dilakukan pada 11 Oktober 2024 dengan difasilitasi oleh Perbekel Desa Tembok, Dewa Wily Asmawan. Namun, pihak perusahaan yang diwakili oleh Fauzi, yang juga seorang pekerja, hanya dapat menyampaikan keluhan para karyawan kepada pemilik hotel di Malaysia. Hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak owner. Seentara Fauzi, juga belum mendapatkan haknya.

Kepala Desa Tembok, Dewa Wily Asmawan, turut prihatin dengan kondisi para pekerja. Ia berharap pihak terkait, termasuk Komisi IV dan II DPRD Buleleng, dapat membantu menemukan solusi. Ia berharap para pekerja dapat didampingi hingga tuntas. Terutama jika ada jalur hukum yang mesti ditempuh, sehingga alur yang mereka tempuh tidak terlalu berbelit.

“Kami menginginkan adanya progress dari kasus ini, terutama untuk kepastian hak-hak karyawan,” tegasnya.

 Baca Juga: UPDATE! Hotel Spa Village Resort Tembok Tiba-tiba Tutup, Dugaan Pelanggaran Pajak, Direksi Kabur ke Malaysia? Berikut 8 Fakta Menariknya

Selain persoalan karyawan, Hotel SPA Village juga memiliki tunggakan pajak yang cukup besar. Made Suryantara, auditor di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan perusahaan, tetapi tidak ada respons. Hal ini memperumit situasi, karena hotel kini dalam kondisi tidak aktif dan pemiliknya sulit dihubungi.

“Kami sudah sering himbau kepada pihak perusahaan tapi ditinggalkan. Dan akhirnya tidak berhasil dibayar sehingga menjadi tunggakan pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Dewa Komang Yudi Astara mengatakan, fokus utama adalah memastikan keputusan pengadilan mengakui bahwa pekerja telah di-PHK dan berhak mendapatkan hak-hak terkait, seperti jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan). Jika dalam 14 hari setelah putusan pengadilan tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, proses hukum dapat dilanjutkan untuk meminta pencairan aset perusahaan melalui kurator.

Langkah-langkah yang direkomendasikan dapat dilakukan yakni, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di samping itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, pengajuan pailit dapat dilakukan. Melakukan pencairan aset. Prioritas pencairan adalah pembayaran upah karyawan, pajak, dan kewajiban lain sebelum aset diberikan kepada kreditur.

Koordinasi dengan Pemerintah dan LBH juga dapat dilakukan untuk meminta lembaga pemerintah, LBH, atau universitas untuk memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi pekerja. Serta melakukan evaluasi regulasi, dan mendorong revisi Perda untuk menambahkan kewajiban perusahaan asing memiliki kantor representatif di daerah agar ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi persoalan.

“Jalur hukum merupakan langkah utama untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik melalui PHI, Pengadilan Niaga, maupun gugatan terpisah terkait tagihan dan pajak. Peran pemerintah daerah dan LBH diperlukan untuk mendampingi pekerja dan memastikan proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” papar Dewa Yudi. ***

Editor : Dian Suryantini
#spa village resort #desa tembok #buleleng