SINGARAJA, BALI EXPRESS - Proses redistribusi tanah eks Timtim di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng kembali menjadi sorotan. Permasalahan ini kian pelik, melibatkan berbagai pihak dengan klaim dan keberatan yang seolah tak berujung. Ni Made Indrawati, Koordinator KPA Wilayah Bali, dengan tegas menyampaikan keresahan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting.
Dalam audiensi terbaru di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Indrawati dan puluhan warga Eks Timtim menyampaikan permintaan agar mereka juga dilibatkan dalam proses redistribusi tanah ini.
Saat ini, 13 bidang tanah masih dalam proses persidangan. Namun, ini hanya sebagian kecil dari masalah yang lebih besar. Indrawati menjelaskan bahwa terdapat 12 sertifikat yang telah terbit sebelumnya, namun penuh tanda tanya. “Mereka yang mendapat sertifikat ini, ada yang tidak pernah menempati lahan tersebut. Bahkan, ada yang sama sekali tidak berdomisili di kawasan itu,” tambahnya dengan nada kritis, usai melakukan pertemuan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Jumat (20/12) pagi.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah penerbitan sertifikat ini hanya mengacu pada SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, atau ada dasar hukum lain yang mendukungnya? “Jika ada UU yang menjadi dasar, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Semua harus terang benderang,” tegasnya.
Indrawati juga mengkritik kurangnya keterlibatan tim pengungsi eks Tim-Tim dalam proses ini. “Setelah rapat di Hotel Sunari, kami, KPA, tidak pernah lagi dilibatkan. Bahkan, tim kerja pengungsi eks Tim-Tim juga tidak diajak berdiskusi. Tahu-tahu, sertifikat sudah terbit,” ujarnya dengan nada kecewa.
Indrawati juga menyebut, dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terakhir, disebutkan bahwa administrasi dari penerima sertifikat tidak lengkap. Indrawati menekankan pentingnya tim turun langsung ke lapangan untuk mengecek fakta. “Secara yuridis dan fakta lapangan, banyak kejanggalan. Orang yang tidak menguasai lahan malah dapat sertifikat. Ini menciptakan ketidakadilan baru,” tegasnya.
Indrawati juga menyoroti 31 sertifikat yang telah diterbitkan tetapi masih disimpan di BPN. Langkah ini, katanya, adalah bentuk solidaritas karena warga ingin menerima sertifikat bersama-sama. Namun, masih ada 9 bidang yang belum selesai prosesnya. Ia juga berharap agar proses ini dilakukan dengan kajian mendalam, baik dari sisi hukum maupun kesejarahan, sehingga solusi yang diambil benar-benar adil untuk semua pihak.
“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Jangan sampai penyelesaian konflik ini justru memicu konflik baru,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Wayan Budayasa menjelaskan, proses redistribusi tanah eks Tim-Tim terus berjalan di bawah pengawasan tim GTRA. Hingga kini, 94 bidang tanah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan, sementara 13 bidang lainnya masih dalam tahap persiapan untuk proses berikutnya.
Wayan Budayasa pun mengakui kedatangan warga Eks Tim-tim itu untuk menyampaikan aspirasi dalam keterlibatan penyelesaian redistribusi tanah. Permintaan tersebut akan disampaikan ke tim GTRA, mengingat kewenangan redistribusi tanah ini berada di bawah kuasa tim tersebut.
“Keputusan dari tim itulah yang akan menjadi pegangan kami untuk menindaklanjuti,” ujar Wayan Budayasa.
Terkait keterlibatan warga Eks Tim-tim dalam proses penyelesaian redistribusi tahan itu, Budayasa mengklaim mereka selalu dilibatkan. Ia merujuk pada pertemuan penetapan 94 bidang yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Ketika ada keberatan semestinya disampaikan di subjek 94 itu. Dalam setiap pembahasan, info yang saya terima dalam penetapan 94 itu mereka diundang. Yang 13 itu belum sidang. Itu persiapan, nanti akan diundang. Makanya waktu itu terbit 94 itu,” kata dia. ***
Editor : Dian Suryantini