BALIEXPRESS.ID - Remaja bernama Iknasius Todi Man, 19, ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur pada Desember 2024.
Lantaran, remaja asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu curi motor milik teman sendiri.
Aksi curi motor tersebut dilakukan di kos teman, Jalan Jayagiri XXI Gang C, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada Rabu 21 Agustus 2024, pukul 06.30 WITA lalu.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh korban Serelius Bria, 26.
"Antara korban dan pelaku ini berteman dan pernah tinggal bareng," ujar Sukadi, Rabu 25 Desember 2024.
Peristiwa bermula ketika korban pulang dari memotong rambut sehari sebelum kejadian.
Dia memarkir motor Honda Beat warna hitam berplat DK 2086 ADV di depan kamar dengan kondisi sudah mengunci stang.
Lalu pria itu beristirahat. Saat bangun keesokan paginya, ia diberitahu oleh teman bernama Igo kalau kuda besi miliknya sudah tidak ada di tempat.
Serelius lantas mengeceknya dan memang benar kendaraan itu sudah hilang. Maka dari itu, kejadian ini dilaporkan ke polisi.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 15 juta," tambahnya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur pun merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Upaya ini membuahkan hasil empat bulan kemudian. Saat melakukan penelurusan di Jalan Gelogor Indah, Taman Pancing, Denpasar Selatan, polisi melihat pelaku yang sedang mengendarai motor sesuai dengan ciri-ciri milik korban.
Tanpa buang waktu, petugas lantas meringkus Iknasius dan menginterogasinya.
Remaja nakal ini pun mengakui perbuatannya. Sebelum mengambil motor korban, dia lebih dulu sudah mengambil kunci serep kendaraan tersebut di kos.
Seelah itu, Honda Beat yang dicuri lantas dimodifikasi, karena motifnya untuk dipakai sendiri.
"Dimodifikasi peleknya dicat warna lain, plat nomor kendaraan diganti dari DK 2086 ADV menjadi DK 5350 FCZ, selain itu penutup knalpot dilepas," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha