BALIEXPRESS.ID – Jamudy alias JM, 50, pria asal Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, harus mendekam di penjara Polres Tabanan.
Itu terjadi karena tindakan nekatnya membakar warung kelontong dan motor milik pacarnya, NS.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Gedong Becik, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan Kauh, Kecamatan Tabanan.
Motif di balik aksi pembakaran ini adalah rasa cemburu yang mendalam setelah mengetahui bahwa kekasihnya yang telah enam tahun menjalin hubungan dengannya, berselingkuh.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan bahwa kedua aksi pembakaran ini dilakukan pada hari yang berbeda.
"Motifnya karena cemburu, pacarnya mempunyai pacar baru lagi. Aksinya dilakukan pada tanggal 13 Desember lalu membakar warung dan tanggal 16 Desember lalu membakar sepeda motor Beat dengan nopol 3725 UBI," jelasnya.
NS, sang korban, kemudian melaporkan kejadian pembakaran warung ke Polres Tabanan.
Namun, saat dilakukan penyelidikan, Jamudy kembali melakukan aksi serupa dengan membakar motor NS.
Setelah beberapa jam melakukan pelarian, Jamudy berhasil ditangkap di emperan toko di Jalan Anyelir, Tabanan, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengakuannya, Jamudy mengungkapkan bahwa motor yang dibakarnya adalah milik kekasihnya, namun biaya cicilannya ditanggung sepenuhnya olehnya. Bahkan, ia juga membayar cicilan untuk satu unit motor PCX lainnya.
"Saya merasa kesal dan cemburu, karena motor itu saya yang bayar, per bulannya saya bayar cicilan sebesar Rp2,5 juta, tapi tidak diperbolehkan untuk membawa motor itu, alasannya karena motor itu dibawa anaknya sekolah, ternyata dibawa laki-laki lain.. jadi saya cemburu pak," aku Jamudy.
Jamudy juga mengaku bahwa sebelum kejadian, ia dan NS telah tinggal bersama selama enam tahun, namun tidak terikat pernikahan.
"Masih pacaran, tetapi sudah lama satu rumah. Saya yang menafkahi dia dan membayar semua kebutuhan di rumah. Sudah tinggal bersama selama enam tahun," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Muhammad Taufik Effendi, menjelaskan bahwa hubungan antara Jamudy dan NS adalah hubungan pacaran yang telah berlangsung lama, namun tanpa ikatan pernikahan. Keduanya telah hidup bersama layaknya pasangan suami istri.
"Mereka bisa dikatakan kumpul kebo karena masih pacaran. Masing-masing status mereka ini janda duda, sudah punya anak juga masing-masing," ungkap Taufik.
Sebelum ditangkap, Jamudy sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Petang, Mengwi, dan Tibu Beneng, Badung.
Akhirnya, ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku, di antaranya sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam DK 3888 HO, botol berisi bahan bakar, batang kayu berbalut kain, serta helm yang telah terbakar.
Atas perbuatannya, Jamudy dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Nyoman Suarna