Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawa Sengketa Tanah ke Meja Dewan, Warga Desa Adat Nyuh Kukuh Datangi DPRD Klungkung

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 2 Januari 2025 | 22:05 WIB
MENGADU : Ratusan warga Desa Adat Nyuh Kukuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, mendatangi Kantor DPRD Klungkung pada Kamis (2/1/2024).
MENGADU : Ratusan warga Desa Adat Nyuh Kukuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, mendatangi Kantor DPRD Klungkung pada Kamis (2/1/2024).

BALIEXPRESS.ID – Ratusan warga Desa Adat Nyuh Kukuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, mendatangi Kantor DPRD Klungkung pada Kamis (2/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kehadiran mereka tidak lain adalab untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah desa adat yang melibatkan salah seorang warga setempat.

Perwakilan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua Wayan Baru dan Tjokorda Gde Agung, serta Komisi I di ruang Sabha Mandala. Dalam pertemuan tersebut, Bendesa Adat Nyuh Kukuh, Wayan Lugra, mengungkapkan kronologi sengketa tanah yang kini menjadi polemik.

Menurut Lugra, tanah yang dipermasalahkan dulunya adalah area kuburan Desa Adat Nyuh Kukuh. Pada tahun 1984, sebagian area tersebut dimohon oleh Pemkab Klungkung untuk dijadikan akses menuju Dermaga Nusa Penida. Karena digunakan untuk kepentingan umum, warga adat menyetujui penggunaan tanah tersebut.

"Tanah yang dijadikan akses jalan sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan. Namun, sisa tanah yang tidak dibebaskan seharusnya dikembalikan kepada desa adat," jelas Lugra.

Ia melanjutkan, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 1322 dan 1472, batas selatan tanah tersebut masih tertera sebagai taman hijau milik Desa Adat Nyuh Kukuh. Namun, dalam proses penggabungan sertifikat, tanah tersebut kini tercatat atas nama I Made Santra, dengan batas selatannya langsung menjadi jalan. Hal ini membuat tanah milik desa adat, termasuk taman hijau, seolah hilang.

"Sekarang tanah desa adat hilang dalam penggabungan sertifikat itu. Ini yang menjadi keberatan kami," tegas Lugra.

Lugra juga menyampaikan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Bali oleh I Made Santra dengan tuduhan penyerobotan tanah. Atas dasar itulah warga mendatangi DPRD Klungkung untuk meminta saran dan petunjuk.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom meminta masyarakat tetap tenang dan tidak bertindak anarkis. Ia menyarankan pihak desa adat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk melibatkan tetua desa yang mengetahui sejarah tanah tersebut.

Baca Juga: PARAH! Pulang Dugem, Sepasang Kekasih Tabrak Satu Keluarga Hingga Meninggal, Ternyata Positif Narkoba

"Kami minta warga bersabar dan mengedepankan jalur hukum. Silakan kumpulkan dokumen yang ada, dan ajak pangelingsir yang tahu sejarah tanah ini. Kami di DPRD juga berencana mengundang pihak BPN untuk mengetahui proses terbitnya sertifikat atas nama pihak lain," ujar Gde Anom.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa yang jumlahnya sekitar 200 orang akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.15 Wita. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#sengketa lahan #desa adat #bpn #nusa penida #Penyerobotan #DPRD KLUNGKUNG