Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ratusan Sopir Pariwisata Bali Geruduk DPRD, Desak Aturan Tegas untuk Taksi Online: Sampaikan 6 Tuntutan

Rika Riyanti • Selasa, 7 Januari 2025 | 01:40 WIB
Ratusan sopir pariwisata Bali yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali melakukan aksi damai di Gedung DPRD Bali, Senin (6/1).
Ratusan sopir pariwisata Bali yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali melakukan aksi damai di Gedung DPRD Bali, Senin (6/1).

BALIEXPRESS.ID - Ratusan sopir pariwisata Bali yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali melakukan aksi damai di Gedung DPRD Bali, Senin (6/1).

Mereka menyuarakan keresahan terkait keberadaan taksi online yang dinilai mengancam keberlangsungan profesi mereka.

Aksi ini berhasil mendorong DPRD Bali untuk berkomitmen menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat dan membuka layanan pengaduan sementara melalui call center.

Aksi Damai Menuju Perubahan

Para sopir bergerak dari Lapangan Renon menuju Gedung DPRD Bali.

Di lokasi, mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, serta sejumlah pejabat Pemprov Bali seperti Kadisnaker IB Setiawan dan Plt Bapenda Bali I Wayan Budiasa.

Dalam orasinya, para sopir menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Pembatasan kuota mobil angkutan sewa khusus.
  2. Penataan ulang vendor angkutan sewa di Bali.
  3. Standarisasi tarif angkutan sewa.
  4. Pembatasan rekrutmen driver hanya untuk KTP Bali.
  5. Kewajiban plat nomor kendaraan pariwisata menggunakan plat DK.
  6. Standarisasi driver pariwisata dari luar Bali.

Respons DPRD Bali

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menyatakan bahwa sebagian besar tuntutan akan dipenuhi setelah dilakukan kajian lebih mendalam.

Data dari Dinas Perhubungan menunjukkan, jumlah angkutan sewa khusus di Bali saat ini baru mencapai 10.854 unit, masih di bawah proyeksi kebutuhan tahun 2020 sebesar 23.754 unit.

Namun, data operasional yang kurang transparan menjadi kendala untuk pengawasan.

DPRD Bali juga menyetujui penertiban vendor angkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.118 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019.

Selain itu, DPRD akan mendorong kajian tarif batas atas dan bawah guna memastikan keseimbangan antara layanan dan pendapatan sopir.

Tuntutan yang Ditolak

Meski sebagian besar tuntutan diterima, DPRD menolak syarat rekrutmen driver harus ber-KTP Bali.

Menurut Dewa Jack, KTP adalah dokumen nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Namun, perusahaan angkutan dapat menetapkan kriteria tambahan seperti pemahaman budaya, geografi, dan tata krama Bali untuk memastikan kualitas layanan.

Langkah Konkret: Sertifikasi dan Identitas Resmi

DPRD Bali mendukung pemberlakuan sertifikasi "Kreta Bali Smita" untuk angkutan pariwisata sesuai Surat Edaran Gubernur Bali.

Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mempermudah identifikasi kendaraan resmi, termasuk bagi pengemudi dari luar Bali.

Target Perda dan Pesan Perdamaian

DPRD menargetkan Perda baru sebagai pengganti Pergub Bali Nomor 24/2019 agar memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Ketua DPRD Bali, Dewa Jack, menekankan pentingnya dialog dan kerja sama daripada aksi main hakim sendiri di lapangan.

“Yang urgent saat ini adalah cara berkomunikasi yang benar. Sopir di Bali harus menghindari aksi sepihak di lapangan,” tegas Dewa Jack.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi para sopir pariwisata Bali, yang selama ini merasa tersaingi oleh taksi online.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan pengawasan ketat, konflik di lapangan diharapkan dapat diminimalkan. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#DPRD #bali #pariwisata #perda #taksi online #i nyoman suyasa #sopir