BALIEXPRESS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung resmi menetapkan pasangan Made Satria dan Tjokorda Gde Surya Putra (Satriya) sebagai pemenang Pilkada Klungkung 2024.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan resmi, pasangan Satriya memperoleh 63.794 suara atau 53,15 persen dari total suara sah. Dengan hasil ini, mereka dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Klungkung terpilih untuk periode 2025-2030.
"Penetapan ini sesuai dengan hasil rekapitulasi resmi yang kami umumkan pada Kamis, 9 Januari 2025," ujar Ketua KPU Klungkung Ketut Sudiana.
Dalam kesempatan yang sama, KPU memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah berperan aktif mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Klungkung 2024. Pihak-pihak tersebut meliputi Pemerintah Kabupaten Klungkung, DPRD, Polres Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, Pengadilan Negeri Semarapura, Kejaksaan Negeri Klungkung, serta partai politik peserta pemilu.
Setelah penetapan, Made Satria menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Klungkung yang telah memberikan kepercayaan dan amanah kepada dirinya untuk memimpin selama lima tahun ke depan.
"Terima kasih kepada masyarakat Klungkung, aparat keamanan, serta KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. Berkat kerja sama semua pihak, Pilkada 2024 berjalan lancar sesuai harapan," ungkapnya.
Dalam wawancara usai acara, Made Satria menegaskan bahwa langkah awal setelah pelantikan adalah memaksimalkan basis data sebagai landasan kebijakan yang tepat sasaran. Ia juga membeberkan beberapa program prioritas dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, di antaranya bantuan ngaben sebesar Rp 5 juta per sawe, dengan mekanisme pengajuan proposal, penanganan darurat sampah di Klungkung, peningkatan santunan kematian dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 Juta, hingga penguatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Klungkung dalam kondisi darurat sampah, sehingga ini menjadi salah satu fokus utama kami," jelas politisi PDIP asal Dusun Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida ini.
Terkait jadwal pelantikan, Ketua KPU Ketut Sudiana mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan KPU pusat. "Kami hanya bertugas menyampaikan hasil penetapan ke Ketua DPRD, dan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan dari pusat," kata Sudiana.
Dengan penetapan ini, pasangan Satriya resmi melangkah menuju kursi kepemimpinan Kabupaten Klungkung periode 2025-2030, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana