Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Bule Rusia Sudah 2 Tahun Jalankan Prostitusi di Bali, Pasang Tarif 350 USD Sekali Main

I Gede Paramasutha • Selasa, 14 Januari 2025 | 01:26 WIB
Dua tersangka asal Rusia yang jalankan bisnis prostitusi online internasional di Bali. (Agung Bayu/Bali Express)
Dua tersangka asal Rusia yang jalankan bisnis prostitusi online internasional di Bali. (Agung Bayu/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Bali dijadikan sarang bagi pengelola prostitusi online jaringan internasional dalam menjalankan aksinya.

Polres Badung, Bali telah menangkap dua pelaku pengelola prostitusi online yang merupakan bule Rusia bernama Anastasiia Koveziuk (AK), 26, dan Maxsim Tokarev (MT), 31.

Bule Rusia bernama Anastasiia masuk Indonesia menggunakan visa Kitas Investor dari 27 Juni 2023 sampai 4 Juli 2025.

Sementara, Maxsim menghunakan Visa pekerja dari 8 Oktober 2024 sampai 8 November 2025. Tapi mereka malah menyalahgunakannya untuk membangun bisnis gelap.

Tak tanggung-tanggung, website yang mereka kelola menyediakan pekerja s*ks komersial (PSK) di 129 negara.

Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya menerangkan, bisnis gelap dua bule Rusia ini sudah beroperasi selama dua tahun.

"AK merupakan ketua mucikari sekaligus pengendali prostitusi ini di Bali, sementara MT adalah manajernya," tuturnya, didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin 13 Januari 2025.

Tarif yang dipasang oleh tersangka kepada pelanggan sekali "main" (berhubungan, red) berkisar dari 300 sampai 350 US Dollar.

Jika dirupiahkan, maka sekitar Rp 4,8 juta sampai Rp 5,7 juta.

Keuntungan nantinya dibagi tiga, antara PSK dengan kedua tersangka.

Rinciannya, wanita panggilan mendapatkan bagian 50 persen, sementara Anastasiia dapat 40 persen dan Maxsim dapat 10 persen.

"Uang setiap transaksi dikirim ke akun bank atas nama AK, baru kemudian AK yang membagikan uang itu," tambahnya.

Khusus di Bali, kedua tersangka, Kapolres Badung mendata ada 15 PSK yang dimiliki oleh kedua tersangka dsn bisa dijajakan.

Kasus yang tergolong sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh Polres Badung ini dinilai sangat mencoreng citra pariwisata Provinsi Bali. 

Sebagai tindaklanjut atas masalah itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan kedutaan besar Rusia, Imigrasi Bali dan keluarga para WNA ini.

Lalu, melakukan profiling terhadap para mucikari dan pelanggan website dengan bekerja sama dengan polisi negara setempat.

"Polda bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan, sehingga pariwisata berkualitas di Provinsi Bali dapat terwujud dengan mengedepankan atau menjunjung tinggi karakteristik adat dan budaya," pungkasnya. (*)

 

Editor : I Gede Paramasutha
#prostitusi #bali #Rusia #bule