Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan

Wiwin Meliana • Selasa, 14 Januari 2025 | 16:50 WIB

Polres Buleleng menangkap LS mantan Anggota DPRD Buleleng terkait kasus penipuan
Polres Buleleng menangkap LS mantan Anggota DPRD Buleleng terkait kasus penipuan

BALIEXPRESS.ID-Polres Buleleng menangkap mantan anggota DPRD Buleleng berinisial LS, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp 170 juta.

LS yang merupakan politisi asal Kecamatan Seririt, kini mendekam di sel tahanan dan akan segera dibawa ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: APES Wanita ini Bawa Pulang Mobil dari Bengkel, Berujung Kebakaran 4 Kendaraan di Denpasar

Kasus ini bermula pada September 2021, ketika seorang wanita bernama Luh Sarki menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta kepada LS.

Saat itu, LS yang menjabat sebagai anggota DPRD Buleleng berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga bulan.

 Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Setelah batas waktu yang dijanjikan lewat, Luh Sarki mencoba menanyakan pengembalian uang tersebut kepada LS.

Baca Juga: Profil Nyoman Ayu Carmenita; Idol Asal Indonesia Pertama yang Debut di SM Entertainment, Punya Segudang Bakat

Namun, LS terus memberikan alasan dan berjanji akan mengembalikan uang setelah dana bansos dan uang reses DPRD Buleleng cair.

Beberapa kali Luh Sarki mendatangi LS, namun tetap tidak ada pengembalian uang.

Pada Juni 2023, Luh Sarki bertemu LS di rumahnya di Desa Pangkungparuk.

Saat itu, LS berjanji memberikan kompensasi berupa sebidang kebun cengkeh sebagai pengganti uang yang belum dikembalikan.

Namun, LS tidak dapat menunjukkan sertifikat hak milik tanah tersebut.

Merasa tertipu, Luh Sarki melalui kuasa hukumnya, I Ketut Selamat, melayangkan somasi kepada LS pada 28 Agustus 2023.

Baca Juga: KEREN! Gadis Asal Bali Siap Menjadi Idol K-Pop Pertama dari Indonesia di SM Entertainment

Setelah somasi tidak diindahkan, Luh Sarki memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

 Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap LS pada 21 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengonfirmasi penangkapan LS dan menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.

 LS dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Bu Guru Arini; Dari Pengajar SLB di Gianyar Menjadi Konten Kreator Edukasi

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena LS merupakan mantan anggota DPRD yang dipercayai masyarakat, namun kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#Mantan DPRD #polres buleleng #penipuan #ditangkap