Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Ranperda Buleleng Dibahas, DPRD Dorong Transparansi dan Efektivitas Penanggulangan Bencana  

Dian Suryantini • Kamis, 16 Januari 2025 | 15:57 WIB

 

Nyoman Sukarmen, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng.
Nyoman Sukarmen, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat penting pada Rabu (15/1) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. Diskusi ini dilaksanakan oleh masing-masing komisi terkait bersama para pemangku kepentingan.

Komisi I dan Komisi III membahas Penyertaan Modal untuk BUMD. Rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng ini menghadirkan para direktur utama dari BUMD seperti Pasar Argha Nayottama, Tirta Hita Buleleng, PD Swatantra, serta PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). Turut hadir juga Bagian Hukum dan Ekbang Setda Buleleng.

Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara, menyoroti pentingnya penghapusan regulasi lama tentang kerja sama daerah yang dianggap sudah tidak relevan. Selain itu, diskusi mengenai kriteria penyertaan modal juga menjadi fokus utama. Salah satu poin penting adalah perlunya parameter jelas untuk menilai kesehatan BUMD, yang akan menjadi dasar dalam menentukan alokasi modal.

“Kami meminta agar laporan tentang kesehatan perusahaan dan pencapaian target setiap BUMD disampaikan kepada DPRD secara triwulanan. Ini akan mendukung fungsi pengawasan dewan dan memastikan bahwa perusahaan daerah dapat mencapai kinerja yang optimal,” tegas Susila Umbara.

Baca Juga: Puluhan Karyawan Hotel di Buleleng Menuntut Hak Setelah Hotel Ditutup Mendadak, Minta Pendampingan ke DPRD Buleleng

Sementara itu, Komisi II dan Komisi IV fokus pada Penanggulangan Bencana. Di ruang Gabungan Komisi, pembahasan mengenai Ranperda Penanggulangan Bencana melibatkan sejumlah instansi, termasuk BPBD, Dinas PUPR, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Buleleng.

Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen, menekankan perlunya penyempurnaan nomenklatur dalam Ranperda ini agar implementasinya lebih jelas dan efektif. Definisi bangunan, misalnya, harus dirumuskan dengan tepat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Selain itu, koordinasi antara desa, desa adat, dan BPBD juga perlu diperkuat untuk menghadapi bencana secara maksimal,” ujar Sukarmen.

Isu pendanaan turut menjadi sorotan, khususnya mekanisme pembagian dana bantuan bencana. Sukarmen menjelaskan bahwa dana bantuan akan dibagi menjadi dua kategori. Untuk bencana dengan status darurat, dana akan diakses melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sedangkan untuk musibah yang tidak memenuhi kriteria darurat, masyarakat harus mengajukan proposal ke Bupati untuk diverifikasi.

DPRD berkomitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD serta memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi bencana. Dengan langkah ini, DPRD Kabupaten Buleleng berharap kedua Ranperda dapat menjadi dasar regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin kebijakan ini benar-benar memberi manfaat dan bukan sekadar formalitas,” ungkap Sukarmen. ***

Editor : Dian Suryantini
#DPRD #penanggulangan bencana #ranperda #buleleng #bumd