Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

VIRAL! WNA Jadi Sopir Tamu di Pelabuhan Sanur, Begini Tanggapan Imigrasi Denpasar

Wiwin Meliana • Senin, 20 Januari 2025 | 15:33 WIB

Beredar video seorang WNA menjadi sopir penjemputan tamu di Pelabuhan Sanur
Beredar video seorang WNA menjadi sopir penjemputan tamu di Pelabuhan Sanur

BALIEXPRESS.ID-Jagad media sosial di Bali kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang WNA asal Bangladesh yang diduga bekerja secara ilegal sebagai sopir antar jemput WNA di Pelabuhan Sanur.

Video yang viral pada Jumat, 17 Januari 2025, menunjukkan WNA pria tersebut dicecar pertanyaan oleh warga setempat mengenai identitas dan status kerjanya.

Baca Juga: Barong Landung, Simbol Harmoni Bali-Tionghoa Sambut Imlek di Penglipuran

Dalam video tersebut, WNA yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas atau dokumen resmi lainnya, mengakui bahwa ia bekerja di Bali.

 Hal ini memicu ketegangan antara warga lokal dan WNA tersebut, yang kemudian diciduk dan dimintai keterangan.

 Kejadian tersebut menjadi perhatian publik, dengan banyak warganet menyuarakan kekhawatiran terkait kehadiran pekerja asing yang tidak tercatat dengan jelas.

Baca Juga: VIRAL! Modus Oknum Anak Motor di Pom Bensin Bali: Minta Sumbangan untuk Bensin, Ternyata Untuk Beli Arak

Menanggapi insiden ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, angkat bicara.

Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 19 Januari 2025, Ridha mengungkapkan bahwa pihaknya segera merespons laporan masyarakat dan langsung mengirimkan tim ke lokasi kejadian.

Namun, ketika tim tiba di Pelabuhan Sanur, WNA tersebut sudah tidak ada di tempat.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke TKP. Namun, pada saat tim sampai, orang asing tersebut sudah tidak berada di lokasi,” kata Ridha.

Baca Juga: Tradisi Unik Hindu Bali pada Tiga Desa di Kintamani: Bayi Laki-Laki Wajib Ditindik Sebelum Masuk Pura Kahyangan Tiga

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil memperoleh data mengenai WNA asal Bangladesh tersebut, yang diketahui berinisial MMF.

MMF adalah pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) penyatuan keluarga yang berlaku hingga 8 Februari 2025, dengan sponsor istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Pihak Imigrasi kini sedang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Ridha mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan, guna menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.

Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Jika Dikonsumsi Malam Hari Bisa Membuat Tidur Anda Terganggu

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan pekerjaan orang asing di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki izin kerja yang sah. Imigrasi mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#imigrasi denpasar #bangladesh #wna #pelabuhan sanur #sopir