BALIEXPRESS.ID-Empat oknum yang mengaku sebagai wartawan ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Selat pada Sabtu, 18 Januari 2025, setelah terbukti melakukan dugaan pemerasan terhadap pengusaha galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat.
Keempat oknum wartawan gadungan tersebut berinisial DA, ZB, LS, dan YK.
Baca Juga: Balap Liar Berujung Petaka di Buleleng, Polisi Sita Dua Sepeda Motor
Kapolsek Selat, AKP I Dewa Gede Ariana, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ketua paguyuban galian C, Putu Maliasa.
Keempat pelaku mendatangi tempat penambangan pasir dan meminta sejumlah uang dengan modus menggalang dana untuk peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
“Pelaku datang ke lokasi galian C dan meminta uang dengan alasan untuk penggalangan dana HPN 2025. Mereka juga mengatasnamakan Polda Bali dengan klaim dari media ‘Jurnal Polisi’,” kata AKP Ariana pada Minggu, 19 Januari 2025.
Baca Juga: Punarbhawa Sebagai Keseimbangan Siklus Karma
Modus yang digunakan adalah dengan memberikan kaos dan topi berlogo "Jurnal Polisi" dengan biaya Rp 350.000.
Tindakan ini membuat pengusaha galian C merasa resah dan terpaksa melapor ke pihak berwajib.
“Para pelaku ini telah beberapa hari mendatangi sejumlah tempat galian, memaksa para pengusaha untuk memberikan uang dan melakukan intimidasi,” lanjut Kapolsek.
Setelah laporan diterima, polisi segera mengamankan keempat pelaku dan membawanya ke Mapolsek Selat.
Di sana, mereka dipertemukan dengan ketua paguyuban galian C, dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya yang merusak citra pers.
Kepada wartawan, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada oknum yang mengatasnamakan media.
Baca Juga: Memanfaatkan Kehidupan, Investasi Karma Baik Semasa Hidup
"Kami imbau agar tidak ada lagi pihak yang terjebak dalam modus seperti ini," tegasnya.
Sementara itu, Wartawan senior di Kabupaten Karangasem, I Ketut Parwata, menanggapi dengan geram kejadian ini. Ia menegaskan bahwa tindakan keempat oknum tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang mengaku wartawan.
"Perbuatan mereka tidak layak disebut sebagai wartawan. Mereka tidak menjalankan profesi jurnalistik yang sesungguhnya dan melanggar kode etik profesi. Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama pengusaha, untuk segera melapor jika ada oknum yang meminta uang dengan mengatasnamakan pers," tegas I Ketut Parwata.
Editor : Wiwin Meliana