BALIEXPRESS.ID - Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar yang dipimpin I Made “Ariel” Suardana, SH., MH, mengambil langkah tegas terhadap pengacara wanita berinsial Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn (MCD) yang dinilai melanggar kode etik.
Mereka memberikan oknum pengacara itu sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat.
Pemecatan tersebut dilakukan melalui sidang kode etik yang berlangsung di Kantor Peradi SAI Denpasar, pada Jumat 17 Januari 2025.
Informasi yang dihimpun, tindakan ini diambil oleh Peradi SAI Denpasar berdasarkan pengaduan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat inisial ARS, yang merasa dirugikan oleh Ni Komang MCD.
"Perbuatan seperti meminta lawyer fee yang tidak pantas, hingga membebankan biaya-biaya yang tidak perlu," tandas Ariel Suardana, Senin 20 Januari 2025.
Teradu (MCD) disebut menakut-nakuti pengadu, serta meminta uang yang diakuinya akan diserahkan kepada pejabat tertentu.
Padahal, uang itu tidak pernah dibayarkan dan juga paspor, hingga dokumen perusahaan pengadu ditahan.
Maka dari itu, Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar menindaklanjuti dengan menggelar sidang beberapa kali sejak November 2024 sampai dengan Januari 2025.
Majelis Hakim yang diketuai I Made “Ariel“ Suardana, SH., MH didampingi Hakim Anggotanya Wayan Sedana, S.H, M.Kn, A.A. Mayun W. S.H., DR. I Ketut Westra, S.H., M.H., DR. I Wayan Rideng, S.H., M.H., pun menjatuhkan putusan.
Menyatakan MCD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat kode etik advokat.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf f dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 2, Pasal 3 huruf h, Pasal 4 huruf b, Huruf c, Huruf d, huruf e, huruf k junto Pasal 16 angka 1 Huruf d dan Pasal 16 angka 2 Huruf d, Kode Etik Advokat Indonesia.
MCD dijatuhi pemberhentian tetap dari praktek profesi sebagai Advokat dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
MCD sempat mengajukan pengunduran diri dalam proses persidangan, tapi hal itu tidak digubris oleh Majelis Hakim.
Dia dianggap mundur setelah perkara sudah teregistrasi. Wanita itu pun sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pengaduan tersebut.
Sehingga, dianggap tunduk atas proses yang sudah berlangsung. Selain itu, perkara ini sudah pernah dimediasi oleh Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita, SH, MH, sebelum masuk ke Meja Dewan Kehormatan.
Hanya saja, teradu enggan berdamai dan akan meladeni Pengaduan Pengadu. Oleh karena itu, Majelis Hakim tetap menyidangkan perkara ini dan menilai semua perbuatan teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi sanksi pemecatan.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Monica Christin belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha