Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Empat Anak Punk Bermotor Ditangkap Satpol PP Buleleng Saat Mengamen di Taman Yowana Asri

Wiwin Meliana • Selasa, 21 Januari 2025 | 20:41 WIB

Satpol PP Buleleng Amankan Pengamen Anak Punk
Satpol PP Buleleng Amankan Pengamen Anak Punk

BALIEXPRESS.ID-Pada Sabtu sore, 18 Januari 2025, Satpol PP Buleleng berhasil menangkap empat anak muda yang mengamen di kawasan Taman Yowana Asri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Keempatnya, yang berpenampilan ala punk, terjaring dalam patroli rutin yang dilakukan oleh tim Satpol PP untuk memantau keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pengamen, dan gelandangan pengemis (gepeng).

Baca Juga: Mengenal Syafira Haddad, Selebgram Cantik yang Menginspirasi Ibu Muda dengan Gaya Ibu Modern dan Stylish

Sekitar pukul 16.00 WITA, tim Satpol PP menerima informasi mengenai keberadaan empat pengamen dengan penampilan mencolok yang tengah berada di taman tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

Mereka diketahui berinisial Muhammad Helmi (26) dan Perdi Elprada (19), keduanya berasal dari Sumatera Utara, Dita Puji Etrianti (27) asal Jawa Barat, dan Yusuf Hanif Fauridzi (25) dari Jawa Timur.

Keempatnya ditangkap saat sedang mengamen di taman dan kedapatan memarkirkan motor mereka di tempat tersebut.

Baca Juga: Minta Uang ke Bule Korban Begal, Propam Temukan Cukup Bukti Dua Polisi Kuta Langgar Etik

Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku telah kehabisan bekal dan mengamen untuk mencari uang.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengungkapkan bahwa keempat anak muda ini baru pertama kali datang ke Singaraja dan datang berkelompok menggunakan dua motor.

“Katanya mereka mengamen karena kehabisan bekal. Kebetulan mereka membawa kendaraan sendiri, jadi setelah dibina kami minta mereka kembali ke asal masing-masing,” ujar Kariaman.

Keempatnya kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Buleleng untuk proses lebih lanjut.

Dalam proses pembinaan, Dinas Sosial berencana untuk mengarahkan mereka kembali ke daerah asalnya setelah mereka menjalani pembinaan.

Kepala Dinas Sosial Buleleng juga menambahkan bahwa pola kedatangan mereka cukup unik. Jika biasanya pengemis dan anak punk datang ke Buleleng dengan cara menumpang kendaraan atau tinggal di bawah jembatan, kali ini mereka datang menggunakan sepeda motor, yang menunjukkan bahwa mereka sudah berpengalaman dalam perjalanan jauh.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Diri dengan “Sundarigama”

Namun, meskipun kedatangan mereka dianggap cukup berani dan berbeda, Kariaman menegaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, mengamen dan mengemis di ruang publik adalah tindakan yang dilarang.

Satpol PP Buleleng juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen atau pengemis di Bali Utara, agar tidak mendorong mereka untuk bertahan lebih lama di wilayah tersebut.

 Ke depannya, pemerintah daerah berharap agar masyarakat semakin sadar akan peraturan ini dan tidak memberikan simpati yang justru memperburuk situasi.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#bermotor #satpol pp buleleng #mengamen #anak punk