BALIEXPRESS.ID- Polsek Kintamani mengungkap kasus pencurian di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli.
Pelakunya adalah Kadek Joni Astawa, 34, asal Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Joni ditangkap di Jalan Raya Banjar Peken, Buleleng pada Selasa (21/1/2025).
Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di toko obat dan pupuk tanaman Deanita, Desa Belancan, Kecamatan Kintamani pada Sabtu (11/1/2025).
Pemilik toko melaporkan kehilangan uang sebesar Rp20 juta yang ada di laci kasir. Uang tersebut diduga diambil pelaku saat pemilik toko lengah.
Pelaku memasuki toko dengan modus ingin membeli racun serangga, namun tujuannya sebenarnya untuk menggasak uang yang ada di laci kasir.
Aksinya terekam jelas oleh CCTV dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, wajah pelaku terlihat dengan jelas.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah masuk ke toko obat dan pupuk tanaman Deanita dan mengambil uang saat toko dalam keadaan sepi dan mengambil uang yang ada di laci,” terang Sukerna saat dikonfirmasi pada Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, kapolsek asal Karangasem ini mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku juga sempat beraksi di dua toko lain di wilayah Kintamani.
Dari aksinya tersebut, Joni berhasil mencuri uang dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Dua toko tersebut antara lain di Toko Sapta Putra yang mengalami kerugian Rp140 juta, serta di toko pakan ternak dan obat di wilayah Paket yang mengalami kerugian Rp5 juta.
“Pelaku juga ada mengambil uang di toko di wilayah Payangan Kabupaten Gianyar,” sebut Sukerna.
Selain menangkap Joni, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor.
Barang ini diduga terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya, Joni diduga melanggar Pasal 362 KUHP. (*)
Editor : I Made Mertawan