BALIEXPRESS.ID - Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 terkait pengaturan ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian publik.
Dukungan terhadap revisi ini datang dari berbagai pihak, termasuk pengemudi, aplikator, dan masyarakat Bali, yang menilai aturan tersebut penting untuk melindungi kepentingan lokal serta menciptakan ekosistem transportasi yang harmonis.
Isu ini mencuat setelah anggota DPD RI dari Bali, Ni Luh Djelantik, mengangkat aspirasi masyarakat Bali yang menginginkan aplikasi transportasi online patuh menjalankan Pergub.
Beberapa driver ojol menyatakan bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator.
Baca Juga: Unik, Ini Rangkaian Pelaksanaan Upacara Dug-Dug Mong
I Nyoman Suanarta, seorang driver Grab di Bali, yang menjelaskan bahwa Grab telah lama menjalankan aturan yang sesuai dengan Pergub Bali No. 40/2019.
“Di Grab, aturan ini sudah berjalan dari lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya, ini adalah hal yang penting untuk diperkuat,” ucapnya.
Baca Juga: Bade Tumpang Sia Siap Antarkan Layon Jero Gede Alitan
Ia menambahkan bahwa regulasi seperti ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali.
Suanarta mengapresiasi langkah pemerintah Bali dalam memperkuat aturan ini.
“Saya berharap aturan ini semakin ditegakkan untuk kebaikan bersama. Ini juga bentuk perlindungan bagi pengemudi lokal,” katanya.
Ia menyebut bahwa pada praktiknya, aturan tersebut memang sudah diterapkan.
Baca Juga: Profil I Ketut Juliarta; Tetap Aktif Ngayah dan Melayani Masyarakat Pasca Kontestasi Pilkada 2024
Bahkan, para driver Grab semuanya memakai mobil pelat Bali, termasuk drivernya juga Orang Bali.
Meski ada kemungkinan pengemudi melanggar aturan seperti mengganti pelat kendaraan, aplikator ojol seperti Grab biasanya langsung menindak pelanggaran tersebut.
Keduanya juga mendukung revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojol, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi.
Halim Wijaya, Director of East Indonesia, Grab Indonesia, melalui pesan tertulis yang diterima, Rabu (22/1) di Denpasar menyampaikan pihaknya selalu membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Gianyar; Tim Pengawas Lakukan Sidak, Satu Izin Pangkalan Dicabut
“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kami juga siap berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Grab selalu mematuhi peraturan yang berlaku di seluruh area operasionalnya, termasuk di Bali.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019, pengemudi yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi, (Pasal 7),” terangnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum diterima menjadi mitra pengemudi aktif.
Baca Juga: Polsek Kintamani Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah dari Tiga TKP
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.
"Sehingga, untuk dapat melakukan pendaftaran di Grab, calon Mitra Pengemudi Grab di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Bali (DK)," tuturnya.
Selain itu, calon mitra pengemudi wajib memiliki kendaraan yang layak jalan, mesin dalam kondisi prima, dan bersih dari berbagai macam aksesori modifikasi.
Proses pendaftaran ini dirancang agar memastikan kendaraan yang digunakan aman dan sesuai standar operasional.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pembunuhan I Made Agus Aditya: Ada Pelaku yang Melarikan Diri hingga ke Jawa
Hal ini bertujuan menjaga kualitas layanan Grab di Bali.
Peraturan Gubernur Bali nomor 40 tahun 2019 sebelumnya telah mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi.
Beberapa pihak menilai aturan ini perlu diperhatikan pelaksanaannya agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pengemudi dan aplikator.
Dukungan terhadap revisi Pergub ini tidak hanya datang dari pengemudi dan aplikator, tetapi juga dari masyarakat luas.
Mereka percaya bahwa regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Indra Sjafri Bertekad Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U20 2025 di Chile
Sebelumnya, Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa revisi ini bukan hanya soal membatasi pengemudi luar daerah, tetapi juga untuk melindungi budaya lokal dan memastikan ekonomi Bali tetap berbasis pada masyarakatnya.
"Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan," katanya.
Ke depan, pemerintah daerah bersama aplikator diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai harapan.
Revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk memajukan ekonomi lokal dan melindungi kepentingan masyarakat Bali.(***)
Editor : Rika Riyanti