BALIEXPRESS.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berperan dalam menyediakan pembiayaan bagi masyarakat untuk berbagai jenis layanan kesehatan, mulai dari berobat jalan hingga tindakan operasi.
Sebagai bagian dari sistem layanan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau.
Namun, meski telah memberikan manfaat besar, BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menanggung pembiayaan untuk seluruh jenis penyakit.
Salah satu penyebabnya adalah biaya iuran yang relatif kecil dibandingkan dengan biaya yang diperlukan untuk menanggung seluruh jenis layanan kesehatan yang ada.
Hal ini mengakibatkan sejumlah penyakit dan layanan kesehatan tertentu tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah layanan kesehatan dan jenis penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Beberapa di antaranya adalah prosedur estetika atau kecantikan, pengobatan alternatif yang tidak terbukti secara medis, serta penyakit yang memerlukan pengobatan atau tindakan yang sangat mahal dan jarang terjadi.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen - 13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, serta kejadian tidak diharapkan yang bisa dicegah diatur tersendiri oleh peraturan menteri kesehatan.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan solusi terbaik dalam pembiayaan layanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Editor : Wiwin Meliana