Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

CATAT! Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Wiwin Meliana • Kamis, 23 Januari 2025 | 16:17 WIB
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

BALIEXPRESS.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berperan dalam menyediakan pembiayaan bagi masyarakat untuk berbagai jenis layanan kesehatan, mulai dari berobat jalan hingga tindakan operasi.

Sebagai bagian dari sistem layanan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau.

Namun, meski telah memberikan manfaat besar, BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menanggung pembiayaan untuk seluruh jenis penyakit.

Salah satu penyebabnya adalah biaya iuran yang relatif kecil dibandingkan dengan biaya yang diperlukan untuk menanggung seluruh jenis layanan kesehatan yang ada.

Hal ini mengakibatkan sejumlah penyakit dan layanan kesehatan tertentu tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah layanan kesehatan dan jenis penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah prosedur estetika atau kecantikan, pengobatan alternatif yang tidak terbukti secara medis, serta penyakit yang memerlukan pengobatan atau tindakan yang sangat mahal dan jarang terjadi.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
    4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
    9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  2. 13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, serta kejadian tidak diharapkan yang bisa dicegah diatur tersendiri oleh peraturan menteri kesehatan.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan solusi terbaik dalam pembiayaan layanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Editor : Wiwin Meliana
#iuran #bpjs kesehatan #tidak ditanggung #Penyakit