BALIEXPRESS.ID-Terkait isu oknum pemangku di Pura Melanting yang diduga menggelapkan sesari, prajuru pengempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida memberikan klarifikasi.
Melalui Kelian Pengempon Ida Kadek Sumantra, pihak Pura Agung Pulaki mengeluarkan surat klarifikasi terkait isu penggelapan sesari yang viral belakangan.
Klarifikasi itu dikeluarkan melalui pernyataan resmi dalam surat bernomor 04/PAP/1/2025 tentang tanggapan terhadap dugaan penggelapan sesari.
Dalam klarifikasinya para prajuru pengempon Pura Agung Pulaki menyebut bahwa Kawasan Pura Melanting terletak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak di mana di dalam Kawasan pura ini terdapat beberapa pura.
Di antaranya Pura Melanting, Pura Pasar Agung, Pura Ratu Niang, Pura Batu Cermin, dan Pura Gedong Simpen.
Baca Juga: Berhasil Salurkan KUR Rp184,98T, Ini Jurus BRI Jaga Kualitas Kreditnya
Dalam pernyataan itu menyebut bahwa terlapor adalah pemangku pemucuk Pura Melanting dan dibantu oleh 51 orang pengayah dalam melayani umat yang melakukan persembahyangan.
“Konsep Ngayah ini adalah melayani/mengabdi yang dilakukan dengan tulus iklas tanpa mengarapkan imbalan dan pengayah yang ada di Kawasan Pura Melanting datang untuk mengabdikan diri untuk menjaga, mengurus dan memelihara kebersihan dan kesucian pura,” tulis klarifikasi dikutip pada Kamis (23/01/2025).
Sementara itu poin keempat menyebut bahwa sesari merupakan lambing sarining manah dari karma/ perbuatan atau dengan kata lain sebagai tanda terima kasih kepada pemangku yang pengelolaanya diserahkan kepada pemangku pemucuk berdasarkan dresta yang telah berjalan secara turun temurun dan Raja Purana (awig-awig pura Agung Pulaki dan Pasanakan Ida).
Poin kelima menyebutkan bahwa Dana Punia merupakan pemberian yang dilakukan dengan tulus iklas dari umat yang dikelola oleh pengempon dalam hal ini adalah pengempon Pura Agung Pulaki dan Pasanakan Ida.
Sementara poin keenam dari klarifikasi menyebut bahwa terlapor memang benar adalah pengayah di Pura Ratu Niang yang merupakan bagian dari Kawasan Pura Melanting.
“Kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak kepolisian,” tulis keterangan surat tersebut.
Baca Juga: CATAT! Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebelumnya diberitakan Koordinator Pemangku Pura Melanting di Banjar Dinas Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Ida Kade MT diadukan ke Polres Buleleng.
Adalah Ni Komang Latri, 49, asal Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, yang mengadukan Ida Kade MT ke Polres Buleleng, Rabu (15/1/2025), karena diduga telah melakukan penggelapan sesari (uang amal dari umat yang sembahyang di pura) Pura Melanting.
Editor : Wiwin Meliana