Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

NAH LHO! Tiga Tersangka Pelaku Penusukan di Tojan Berhasil Ditangkap: Polres Gianyar Ungkap Kronologi Kejadian Terbaru

I Wayan Ananda Mustika Putra • Kamis, 23 Januari 2025 | 23:38 WIB
PELAKU: Polres Gianyar mengungkap tiga tersangka ksus penusukan yang membuat I Made Agus Aditya, 26, tewas pada Kamis (23/1).
PELAKU: Polres Gianyar mengungkap tiga tersangka ksus penusukan yang membuat I Made Agus Aditya, 26, tewas pada Kamis (23/1).

BALIEXPRESS.ID – Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap I Made Agus Aditya (26), yang ditemukan bersimbah darah dengan luka gorok di leher di Jalan Raya Tojan, Kecamatan Blahbatuh.

Tiga tersangka telah diamankan, yakni I Komang Indrajita (27), I Made Tole Yuliarta (29), keduanya warga Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, serta I Putu Sudarsana (24), asal Buleleng yang tinggal di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Kapolres Gianyar AKBP Umar menyampaikan bahwa insiden bermula dari srempetan sepeda motor antara korban dan para pelaku pada Selasa (21/1) malam.

Korban yang melaju dari arah utara menuju selatan sempat bersenggolan dengan motor pelaku yang melintas dari arah berlawanan.

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, cekcok pun tak terhindarkan.

Rekaman CCTV menunjukkan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Percakapan dalam bahasa Bali terdengar, “Nyen ci, Nyen ci,” yang berarti “Siapa kamu?”

Meski sempat dikeroyok, korban yang memiliki kemampuan bela diri berhasil melawan.

Namun, situasi berubah ketika salah satu pelaku, I Made Tole Yuliarta, mengambil gunting yang disimpannya di jok motor.

Gunting yang diambil dari tempat kerjanya di Ubud, digunakan untuk menusuk korban secara membabi buta.

Berdasarkan hasil otopsi di RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar, korban mengalami 17 luka tusukan, dengan luka gorok di leher yang menjadi penyebab utama kematiannya.

Setelah kejadian, ketiga pelaku melarikan diri. Dua pelaku berhasil ditangkap di Gianyar, sementara satu pelaku lainnya, I Putu Sudarsana, melarikan diri hingga ke Jember, Jawa Timur.

Upaya pengejaran dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Gianyar, Ipda Hanif Aryoseno.

“Setelah pengejaran intensif, kami berhasil menangkap tiga pelaku. Dua ditangkap di Gianyar dan satu lagi di Sibang,” ungkap Kapolres.

Kapolres Gianyar memastikan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan), juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Umar.

Polres Gianyar memastikan penanganan hukum berjalan secara transparan untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#penusukan #gianyar #polres #tojan #ditangkap