Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Meningkat Selama Tahun 2024, 8.402 Kasus Kecelakaan Kerja di Denpasar, Klaim Mencapai Rp69 Miliar

Rika Riyanti • Senin, 27 Januari 2025 | 19:28 WIB

 

PERSIAPAN: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar
PERSIAPAN: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar

 

 

DENPASAR, BALI EXPRESS - Sepanjang Januari-Desember 2024, sebanyak 8.402 kasus kecelakaan kerja terjadi di Denpasar, dengan total klaim mencapai lebih dari Rp69 miliar.

Menurut Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, risiko pekerjaan akan selalu ada bagi orang yang bekerja.

“Dimulai dari risiko di jalan saat berangkat ke lokasi kerja ataupun sebaliknya, risiko di lokasi kerja sendiri, maupun di saat ditugaskan dinas keluar oleh perusahaan," katanya, Senin (27/1).

Baca Juga: Peringati Hari Arak, Khusus Pasar di Bali, Bir Bintang Perkenalkan Varian Arak Jeruk Madu

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat lingkungan kerja.

"Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” ungkapnya.

Saat terjadi risiko ini, kata Yunandar, program tersebut hadir untuk memberikan perlindungan sehingga para pekerja tidak perlu cemas selama bekerja.

Baca Juga: Kepala Desa Songan B Apresiasi Inovasi Pariwisata Budaya PT Tanaya Pesona Batur Melalui Royal Songan Cruise

"Jika dilihat selama tahun 2024 JKK yang diproses oleh BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar sudah mencapai 8.402 kasus dengan nilai klaim Rp69 miliar lebih. Artinya sebanyak 8.000-an pekerja yang ada di Denpasar mengalami kecelakaan pada saat bekerja, artinya ada peningkatan dari tahun lalu," bebernya.

Pihaknya mengungkapkan dengan terus meningkatnya klaim JKK seiring bertambahnya jumlah peserta, menandakan meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini.

Pada tahun 2005 ini pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, jumlah klaim program JKK terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta serta meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini.

Yunandar menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) harus selalu mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk menjaga tata kelola program JKK berjalan dengan baik dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya.

Baca Juga: Libur Panjang Imlek, 30 Kapal Disiapkan Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang, Polisi Perketat Penjagaan Pintu Masuk Bali

"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun.(***)

 

 

 

Editor : Rika Riyanti
#bali #bpjamsostek #kecelakaan kerja #denpasar