Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Puluh Tiga Penyu Selundupan Dilepasliarkan, Satu dari Sitaan Polres Jembrana

Dian Suryantini • Jumat, 31 Januari 2025 | 19:12 WIB

Pelepasliaran penyu hijau hasil selundupan di Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Buleleng.
Pelepasliaran penyu hijau hasil selundupan di Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Buleleng.

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan puluhan penyu, Jumat (31/1) pagi. Sebanyak 23 ekor penyu hijau dikembalikan ke alam bebas. Dari 23 ekor itu, 1 ekor berasal dari sitaan Polres Jembrana, sementara 22 ekor lainnya hasil sitaan Polres Buleleng pada 24 Januari 2025 lalu. Pelepasliaran dilakukan di Pantai Pasir Putih, Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, pelepasliaran penyu di salah satu habitat merupakan bagian dari upaya konservasi serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa yang dilindungi.

Ia juga menegaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat berperan penting dalam menjaga kelangsungan hidup penyu di alam liar. “Konservasi akan berhasil jika menjadi agenda bersama,” ujarnya.

Dalam kegiatan pelepasliaran ini, sejumlah penyu yang sebelumnya ditangkap secara ilegal atau diselamatkan dari perdagangan satwa liar telah dinyatakan siap untuk kembali ke habitat aslinya. Beberapa di antaranya bahkan telah mencapai usia matang untuk bertelur.

Baca Juga: Penyelamatan 22 Penyu Hijau di Pantai Pemuteran, Polres Buleleng Lakukan Penyelidikan

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), satwa liar yang masih memiliki insting alami dan siap untuk dilepas sebaiknya segera dikembalikan ke alam agar dapat beradaptasi dengan lingkungan alaminya. Proses pemantauan kondisi penyu sebelum pelepasan dilakukan dengan cermat oleh tim konservasi.

“Kami sudah memantau kondisi mereka, dan semuanya layak untuk dilepas,” tambahnya.

Pelepasliaran ini juga menjadi momen istimewa karena beberapa penyu yang dilepas memiliki ukuran yang besar. Penyu yang paling besar memiliki bobot hampir 100 kilogram dengan panjang karapang 102 sentimeter dan lebar 98 sentimeter.

Di Bali, penyu juga memiliki unsur adat, wisata, edukasi, dan konservasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap penyu harus dilakukan secara komprehensif. Meskipun demikian, ancaman terhadap penyu masih ada, terutama dari kasus konsumsi ilegal. Kepala BKSDA Bali Hendratmoko menyesalkan masih adanya pihak yang tega mengonsumsi penyu.

“Apa hebatnya makan penyu? Apa gak ada makanan lain? Ini satwa yang dilindungi dan memiliki makna keseimbangan serta umur panjang,” tegasnya.

Baca Juga: Puluhan Ekor Penyu Alami Luka Tusuk Pada Flipper Akibat Ikatan Pemburu

Kendati telah melepasliarkan puluhan ekor penyu, BKSDA Bali masih memiliki pekerjaan rumah dalam upaya konservasi penyu. Saat ini, terdapat sekitar 32 kelompok pelestari penyu yang tersebar di seluruh Bali. Dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan April 2025, BKSDA Bali menargetkan pelepasliaran sekitar 5.000 ekor tukik (anak penyu) di berbagai lokasi di Bali.

“Upaya ini diharapkan dapat semakin memperkuat populasi penyu serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga ekosistem laut yang sehat dan Lestari,” ujarnya. ***

Editor : Dian Suryantini
#penyu #pejarakan #gerokgak #bksda #buleleng