Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ungkap Dua Kasus Kriminal, Polres Gianyar Bekuk Pelaku Pencurian HP dan Penusukan

Wiwin Meliana • Jumat, 31 Januari 2025 | 20:00 WIB

Polres Gianyar menghadirkan pelaku pencurian dan penusukan di wilayah hukumnya
Polres Gianyar menghadirkan pelaku pencurian dan penusukan di wilayah hukumnya

BALIEXPRESS.ID-Polsek Gianyar berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kecamatan Gianyar, Bali.

Baca Juga: Dek Adi, Si Pengrajin Suling yang Merangkai Nada dengan Matematika dan Fisika

Kasus pertama adalah pencurian handphone, sementara kasus kedua melibatkan penusukan yang terjadi di sebuah tempat pencucian kendaraan.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi oleh jajaran petugas lainnya, mengungkapkan bahwa kasus pencurian terjadi di sebuah toko di Desa Lebih, Gianyar, pada awal Januari 2025.

Baca Juga: Bali Siap Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga yang Berulang Tahun, Kadinkes Bali ‘Tanggal Pastinya Belum Ditetapkan’

Seorang pria bernama S.H (23), asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, tertangkap setelah mencuri satu unit handphone merek Apple (iPhone 14) milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku sudah diamankan dan kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Sukadana, Jumat (31/1/2025).

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah penusukan yang terjadi di sebuah tempat pencucian kendaraan di Jalan Raya Bukit Jati, Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar.

Baca Juga: Curi Perhiasan di Sanur, Bule Kanada Gagal Kabur karena Tabrak Mobil, Ngaku Kerap Lakukan Penggelapan

Insiden ini melibatkan M.S (28), seorang buruh asal Kabupaten Sumbawa, yang menusuk korban, Dominggus Bolu alias Domi (27), seorang kasir di tempat tersebut.

Peristiwa bermula ketika pelaku meminta uang kasbon sebesar Rp100.000 kepada korban, namun ditolak karena korban tidak berwenang memberikan pinjaman.

Penolakan itu membuat pelaku marah dan langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri.

Baca Juga: Empat Belas Warga Binaan Lapas Singaraja Lanjutkan Pendidikan Kesetaraan

"Akibat penolakan tersebut, pelaku langsung kesal dan menusuk korban. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," kata Kapolsek Sukadana.

Kasus ini juga tengah dalam proses hukum, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga terus mendalami kedua kasus tersebut untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlewatkan.

Polsek Gianyar mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan setiap tindak kriminal ke pihak berwajib demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.

 

Editor : Wiwin Meliana
#penusukan #polres gianyar #pencurian hp