BALIEXPRESS.ID-Masyarakat di Kota Denpasar dan Bali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan gas bersubsidi LPG 3 Kg sejak 1 Februari 2025.
Hal ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang membatasi pendistribusian gas LPG 3 Kg hanya untuk konsumen akhir melalui pangkalan, dan tidak lagi dapat dijual ke pengecer kecil seperti kios atau warung.
Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar, Nyoman Parta Dorong Operasi Pasar dan Penambahan Pangkalan
Sontak saja, kondisi ini membuat antrean masyarakat dalam pembelian gas LPG bersubsidi.
Melihat kondisi ini, Anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik merasa miris.
Menurutnya kebijakan tabung gas LPG 3 Kg yang harus dibeli di pangkalan benar-benar menyusahkan rakyat kecil.
“Melihat masyarakat mengantri bagaikan pengemis untuk hal mendasar yang jadi hak mereka sungguh bikin nangis,” tulisnya melalui akun media sosial dikutip pada Selasa (04/02/2025).
Baca Juga: Diduga Curi Sepeda Motor di Nusa Penida, Seorang WNA Tertangkap Setelah Dikejar Korbannya
Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah yang akan menerapkan aturan dengan mendata semua warung yang telah menjual gas LPG 3 Kg.
“Kirim suplai ke mereka agar bisa menjual ke masyarakat, kalau takut ada oknum ngoplos ya sikat oknumnya, terapkan sistem reward dan punishment,” jelasnya.
Menurut Niluh Djelantik, jika masyarakat harus membeli ke pangkalan akan membuat kesusahan dan pastinya pemasukan warung kecil akan anjlok.
“Kaji ulang kebijakan, revisi aturan. Kalau tidak bisa jadi manfaat jangan pula jadi musibah buat rakyat,” tulisnya.
Baca Juga: ADAH! Niat Tegur Sopir Parkir di Trotoar, Pejalan Kaki di Bali Nekat Naik Kap Mobil
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, kebijakan ini sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 Kg langsung di pangkalan, yang mengakibatkan beberapa konsumen kesulitan menjangkaunya, terutama di kawasan yang jauh dari pangkalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Editor : Wiwin Meliana