BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025.
Operasi ini menargetkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Klungkung, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 paket sabu seberat 9,62 gram bruto atau 6,26 gram netto.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., dalam press rilis yang digelar Jumat (7/2/2025) menyampaikan bahwa operasi ini berhasil mengungkap jaringan pengedar dan pengguna narkoba di empat lokasi berbeda.
Para tersangka yang diamankan berinisial All as K, AZ as C, IMNJ as J, dan AHR as IK. Namum ada pula tersangka IGEF as P yang dibekuk sebelum operasi antik dilaksanakan.
Lebih jelas AKBP Alfons menjelaskan TKP 01 ada di Kecamatan Klungkung. Dimana pada 22 Januari 2025 pukul 00.30 WITA, polisi menangkap All as K di Jalan Puputan, Semarapura Klod Kangin. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram bruto atau 0,16 gram netto, alat isap sabu, serta sebuah sepeda motor dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kemudian TKP 02 juga ada di Kecamatan Klungkung. Yakni pada hari yang sama, pukul 03.00 WITA, polisi meringkus AZ as C di sebuah rumah di Jalan Werkudara, Semarapura Klod Kangin. Barang bukti yang diamankan berupa satu pipet kaca berisi sabu seberat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto, alat hisap, serta dua ponsel.
Selanjutnya TKP 03 juga ada di Kecamatan Klungkung. Dimana pada pukul 20.00 WITA, polisi menangkap IMNJ as J di Desa Tojan. Dari tangan tersangka, diamankan beberapa paket sabu dengan berat total 1,11 gram bruto atau 0,40 gram netto, serta alat-alat konsumsi sabu.
Lalu TKP 04 ada di Kecamatan Klungkung. Yakni pada 28 Januari 2025 pukul 23.00 WITA, AHR as IK ditangkap di Dusun Lepang, Desa Takmung. Barang bukti yang ditemukan berupa lima plastik klip sabu dengan total berat 0,34 gram bruto atau 0,23 gram netto, serta sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka.
Sedangkan TKP 05 ada di Kecamatan Dawan. Dimana pada 5 Januari 2025, polisi menangkap IGEF as P di Dusun Bingin, Desa Kusamba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto, serta tiga plastik klip lainnya berisi sabu seberat 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto.
Baca Juga: Transfer Daerah ke Bali Dipotong 50 Persen, Pemprov Evaluasi Pembangunan Infrastruktur
Dari hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni All as K, AZ as C, IMNJ as J, dan IGEF as P diketahui tidak hanya menggunakan narkoba, tetapi juga mengedarkannya. Sementara AHR as IK hanya menggunakan sendiri.
"Tiga tersangka, yakni AZ as C, IMNJ as J, dan IGEF as P, diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba, sedangkan dua lainnya belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya," lanjutnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihaknya pun menegaskan jika akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Klungkung. Operasi serupa akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran narkotika di daerah ini,” tandasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana