SINGARAJA, BALI EXPRESS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng siap mendukung kebijakan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta arahan dari Menteri Keuangan RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan, meski mendukung sepenuhnya, Pemkab Buleleng masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan pengurangan anggaran di berbagai sektor. Total pengurangan anggaran untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp25 miliar.
“Kami masih menganalisis apakah efisiensi ini akan ditentukan dalam persentase tertentu atau daerah diberi kewenangan untuk mengatur pengurangannya di masing-masing unit kerja,” ujarnya, Jumat (7/2).
Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk menutup kekurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, Suyasa memastikan bahwa seluruh program pemerintah tetap berjalan seperti biasa, hanya saja beberapa belanja operasional akan dikurangi.
“Kami akan mengurangi belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, seperti perjalanan dinas, pencetakan dokumen, acara seremonial, konsumsi, dan pengeluaran lain yang output-nya tidak terukur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional dan bukan hanya di Bali atau Buleleng saja. Penerapannya akan diawasi oleh Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini adalah langkah nasional yang harus kami patuhi. Semua sistem keuangan sudah terintegrasi dengan pusat, jadi kita harus mengikuti kebijakan ini dengan baik,” ungkap Suyasa. ***
Editor : Dian Suryantini