BALIEXPRESS.ID-Dua orang yang merupakan Target Operasi (TO) narkotika di Buleleng, Bali, kini terancam hukuman penjara seumur hidup setelah ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya, AB (39) warga Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, dan NU (42) warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, ditangkap pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 11.25 Wita di rumah milik NU di Jalan Salak, Kelurahan Kampung Kajanan.
Baca Juga: MENCEKAM! Saksi Ungkap Detik-detik Tebing di Perbatasan Klungkung-Gianyar Kembali Longsor
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kampung Kajanan.
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut, yang akhirnya mengarah pada penangkapan kedua pria tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa AB dan NU ditangkap bersama 17 paket sabu dengan berat total 6,62 gram.
"AB membawa 1 paket, sementara NU menguasai 16 paket sabu," ujar AKBP Widwan Sutadi dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025) pagi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem; Angin Kencang Terjang Pantai Kedungu, 19 Kios Rusak
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria bernama Deni, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Ini adalah peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami mengimbau kepada masyarakat, baik yang masih menjadi pengedar maupun pengguna narkoba, untuk menghentikan aktivitas tersebut," tegas AKBP Widwan Sutadi.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Dua Motor dan Tiang Listrik di Uluwatu, Masyarakat Diimbau Waspada
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Buleleng, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Editor : Wiwin Meliana