BALI EXPRESS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana, Direktur Dream Konsultan Bali, yang telah menjadi terpidana dan buronan dalam kasus penggelapan dana rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Sabana Putra menjelaskan modus Wayan Depa dalam melancarkan aksinya, yaitu dia bekerja sama dengan PT. Reka Kerja Semesta, merekrut 46 calon PMI dengan meminta uang muka.
"Yang bersangkutan meminta uang muka sebesar Rp 5 juta per orang," tuturnya, didampingi Kasi Pidum Kejari Badung Yusran Ali Baadilla, dan Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana, Rabu 19 Februari 2025.
Uang itu untuk pengurusan administrasi awal, dengan total dana terkumpul sebesar Rp230 juta.
Namun, tanpa seizin PT. Reka Kerja Semesta, Wayan Depa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan pembayaran kepada PT. Cahaya Antar Indonesia.
Sebanyak Rp10 juta digunakan untuk operasional kantornya, sementara Rp220 juta dibayarkan kepada PT. Cahaya Antar Indonesia, yang kemudian diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Akibatnya, PT. Reka Kerja Semesta mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta.
Selama diproses penyidikan di Polresta Denpasar, pria asal Bangli tersebut tidak ditahan, begitupula selama proses persidangan. Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut memperbaiki vonis dari Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS yang sebelumnya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
Akhirnya, Depa Yogiana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, sejak Oktober 2024 pria asal Bangli itu melarikan diri. Dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi. "Saat dilakukan penjemputan di rumahnya oleh Tim Jaksa Eksekutor pun dia tidak ditemukan," tandas Yusran melanjutkan keterangan Agus Eka.
Kemudian, Kejaksaan mendapatkan informasi terpidana telah melarikan diri keluar negeri.
Oleh karena itu, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung melalui Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan permohonan CEKAL kepada Jaksa Agung RI.
Baca Juga: BRAAKK!! Rem Blong, Truk Tronton Hantam Pohon di Jalur Tengkorak
Bahwa setelah keluarnya surat Cekal pada 13 Februari 2025, tim mendapatkan informasi Depa masuk ke indonesia dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan International Harbourbay Bay Kota Batam untuk menuju ke Singapura.
"Jadi yang bersangkutan ke Malaysia untuk bekerja sebagai koki, kalau ke Singapura hendak liburan," tambahnya. Maka, Tim Imigrasi Pelabuhan International Harbourbay Kota Batam yang telah berkoordinasi dengan Tim Gabungan Kejaksaan RI mengamati kedatangannya.
Kala Depa melewati pemerikasaan autogate Imigrasi, otomatis mesin itu signal bahwa dia orang termasuk daftar cekal. Sehingga, pria itu langsung diamankan oleh petugas Imigrasi Pelabuhan yang kemudian diserahkan kepada Tim Gabungan Kejaksaan RI. (Ges)
Editor : Iqbal Kurnia