Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelarian Depa Yogiana: Jadi Koki di Malaysia, Ditangkap saat Hendak Liburan di Batam

I Made Mertawan • Kamis, 20 Februari 2025 | 14:47 WIB
Petugas Kejati Bali menunjukkan I Wayan Depa Yogiana, terpidana dan buronan  kasus penggelapan dana pemberangkatan calon PMI saat tiba di Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (19/2/2025).
Petugas Kejati Bali menunjukkan I Wayan Depa Yogiana, terpidana dan buronan kasus penggelapan dana pemberangkatan calon PMI saat tiba di Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (19/2/2025).

BALIEXPRESS.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana,34, terpidana kasus penggelapan dana pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta di Kabupaten Badung.

Depa Yogiana sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya diamankan di Batam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, mengungkapkan bahwa Depa Yogiana sempat bekerja sebagai koki di Kecamatan Pasir Gudang, Johor, Malaysia selama empat bulan sebelum terdeteksi kembali ke Indonesia.

“Terpidana ke Malaysia untuk bekerja sebagai koki, kalau di sini semacam kecamatan namanya Kecamatan Pasir Gudang, di negara bagian Johor Malaysia selama empat bulan,” ujar Eka Sabana pada Rabu (19/2/2025).

Pria asal Bangli itu terdeteksi pada Senin (17/2/2025) menumpang kapal MV Dholphin 5 dari Pasir Kuda, Malaysia menuju Pelabuhan Citra Tritunas, Batam.

Tim SIRI dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Bali, Tim Intelijen Kejari Batam, dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam kemudian berhasil menangkap pelaku.

Buronan tersebut berencana liburan di Batam selama 2-3 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura.

Namun, keberadaannya terdeteksi di autogate karena sudah ada permohonan cekal yang terbit sejak 13 Februari 2025.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadilla, mengatakan bahwa terpidana melarikan diri sejak Oktober 2024.

“Dia bisa kabur karena saat penahanan perkara lain Kejaksaan Negeri Denpasar, perkara terdakwa ini pada saat proses dari penyidikan sampai penuntutan yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyidikan oleh Polresta Denpasar dan sedang dilakukan penahanan sehingga dengan proses perkara yang dilaporkan di Polres Badung itu tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Depa Yogiana diketahui merupakan direktur salah satu perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI ke sejumlah negara.

Dalam kasus ini, ia melakukan penggelapan dana rekrutan calon PMI dengan total Rp230 juta dari 46 calon pekerja.

Dalam aksinya, ia meminta uang Rp5 juta kepada setiap calon PMI untuk pengurusan administrasi awal, sementara sisanya dibayarkan setelah keberangkatan.

Namun, tak satu pun dari mereka yang akhirnya diberangkatkan, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#kejati #Depa Yogiana #bali